Header Ads

Gugatan Ditolak, Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan Menerima Keputusan Hakim

deliknews.com
Gugatan Ditolak, Tim Kuasa Hukum Dahlan Iskan Menerima Keputusan Hakim

Surabaya – Tim kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Pieter Talaway menyatakan menerima dan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya. 

Namun, tolakan itu dianggap membingungkan karena hakim tidak mempertimbangkan satu bukti faktual yang diajukan pihaknya yakni penetapan tersangka Dahlan Iskan yang berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 30 Juni 2016. 

“Ada dua sprindik yang dikeluarkan pada 30 Juni dan 27 Oktober,” ungkapnya Kamis (24/11). 

Sayangnya lanjut Pieter, majelis hakim sesuai fakta persidangan hanya mempertimbangkan surat penetapan tersangka atas nama pemohon berdasarkan sprindik tanggal 27 Oktober 2016. 

“Kami masih akan mengkaji keputusan tersebut,” tutur Piter. 

Meski putusan praperadilan belum ada kaitannya dengan permohonan praperadilan yang diajukan, pihaknya siap menghadapi sidang pokok perkara yang akan dilaksanakan pada Selasa, 29 November 2016, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. 

“Kami siap,” ujarnya. 

Seperti diketahui, selain menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, Dahlan yang saat ini berstatus tahanan kota juga diperiksa dalam kasus cetak sawah dan mobil listrik. (Han/Son)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.