Pemprov Jatim rampingkan SKPD Desember 2016
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama DPRD Jawa Timur telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah pada 26 September 2016. Perda yang sempat ditunda pengesahannya karena pimpinan DPRD Jatim mengajukan deskresi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akhirnya disetujui sesuai usulan awal Pemprov Jatim bersama Komisi A DPRD Jatim.
Dengan ditetapkannya Perda ini maka jumlah organisasi yang ada di lingkungan Pemprov Jatim berkurang menjadi 25 dinas dan 6 badan.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Jatim Setiajit mengaku lega karena Perda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah tersebut telah disahkan. Bahkan, Perda ini juga sudah ditetapkan nomor registernya yaitu bernomor 12/235/2016 dan sekarang tinggal diundangkan untuk pemberlakuannya.
“Alhamdulillah Perda ini telah ditetapkan dan sekarang juga ada nomor registernya. Nah sekarang ini tinggal Pergub (Peraturan Gubernur) belum jadi. Insya Allah Pergub akan bisa dikeluarkan pada akhir minggu depan,” ujarnya saat dikonfirmasi LICOM, Jumat (30/09/2016).
Menurut dia, jika Pergub telah dikeluarkan maka proses penataan SKPD akan segera diberlakukan. Maka bisa dipastikan dalam waktu dekat Gubernur Jatim Soekarwo akan menggelar mutasi pejabat besar-besaran. “Setelah Pergub-nya jadi, maka akan segera dilakukan penempatan. Targetnya Desember, semua SKPD yang baru mulai diberlakukan,” tegas mantan Kepala Bakorwil Bojonegoro ini.
Selain dinas dan badan, dalam Perda yang awalnya disebut SOTK ini juga dibentuk perangkat daerah lainnya seperti semula. Meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat. Untuk sekretariat daerah terdiri dari 3 asisten gubernur, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan Biro Administrasi Pemerintahan dan Otoda, Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial dan Biro Hukum.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengkoordinasikan Biro Administrasi Perekonomian, Biro Administrasi Sumber Daya Alam dan Biro Administrasi Pembangunan. Asisten Administrasi Umum mengkoordinasikan Biro Organisasi, Biro Umum serta Biro Humas dan Protokol.
Sementara dinas terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Sumber Daya Air, Dinas Perumahan Rakyat, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Dinas Koperasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, Dinas Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Untuk badan terdiri dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Penelitian dan Pengembangan.
Awalnya jumlah dinas sebelum dilakukan perampingan hanya sebanyak 20, sedangkan badan jumlahnya mencapai 13. Tak hanya itu untuk jumlah biro awalnya 13, kini tinggal 9. Untuk staf ahli gubernur juga berkurang tinggal 3 orang serta asisten gubernur juga tinggal menjadi 3.
“Jadi dalam Perda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah yang baru ini total pejabat eselon dua yang hilang totalnya 7 orang. Terdiri dari staf ahli 2 orang, asisten 1 orang, Korpri 1 orang, biro 2 orang dan dinas 1 orang. Untuk pejabat eselon III yang hilang 35 orag,” tandas Setiajit.
Diketahui, sejumlah SKPD yang hilang yakni Asisten I Pemerintahan yang digabung dengan Asisten III Kesra, Sekretaris Korpri Jatim menjadi UPT di bawah naungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Kepala Biro Kerjasama dilebur ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) digabung dengan Biro Kemasyarakatan (Kesmas) menjadi Biro Kessos dan Badan Ketahanan Pangan (BKP) Jatim hilang karena digabung dengan Dinas Pertanian Jatim menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.@sarifa

Post a Comment