Ahli waris unjuk rasa tuntut meminta kembali tanah Grand City Mall Surabaya
LENSAINDONESIA.COM: Sengketa kepemilikan hak atas tanah Grand City Mall Surabaya kembali mencuat.
Kamis (29/9/2016) sekitar pukul 14.00 Wib, ahli waris Hj. Nuraini binti Muhammad Al Mahrabi yang mengklaim pemilik tanah yang saat ini berdiri Grand City Mall menggelar demonstrasi.
Keluarga Nuraini berunjukrsa di Jl Kusuma Bangsa meminta kembali lahan seluas 5 hektar milik ayahnya tersebut dikembalikan.
“Ini hak saya sebagai ahli warisnya, karena orang tua kami yang memiliki tanah ini,” kata Hj. Nuraini.
Ia menambahkan bahwa dirinya selama bertahun-tahun di bohongi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Kota Surabaya. “
Saat saya tanya riwayat tanah saya ke BPN II, selalu berkata masih di cari, selalu berkata seperti itu, padahal surat-surat tanah saya lengkap semua,” tandasnya.
Sementara itu Abdullah Kelrey, selaku koordinator lapangan yang ditunjuk dalam aksi tersebut, dalam orasinya mengatakan dirinya mewakili ahli waris menyatakan akan melakukan upaya hukum demi mencari keadilan. Pasalnya pihak ahli waris yang notabene mempunyai sertifikat hak milik atas tanah seluas kurang lebih 5 hektare tersebut merasa ditipu dan diperdayai oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan janji-janji tanpa memberikan kepastian atas kepemilikan tanah tersebut.
“Kami disini melakukan aksi atas dukungan dari banyak pihak, termasuk turut membuktikan kebijakan Presiden RI yang saat ini menjabat, tentang komitmen membela rakyat dalam hal ini terkait persoalan Agraria/hak atas tanah agar betul-betul dijalankan dengan baik dan adil, supaya rakyat mendapatkan hak-haknya, itu sesuai Nawacita besutan Jokowi,” ujar Dullah ditengah-tengah aksi.
Selain itu, Dullah juga meminta wali kota Surabaya dan gubernur Jatim turut serta membantu untuk memfasilitasi kasus perdata ini, karena bagaimanapun mereka adalah wakil rakyat yang wajib membela hak-hak rakyat. “
Jika memang Pakde Karwo (Gubernur Jatim Soekarwo) dan Bu Risma (Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini) turut diam, maka kami patut duga mereka ikut bermain dalam hal pemberian ijin mendirikan bangunan di tanah orang tanpa ada bukti kepemilikan yang sah,” imbuhnya.
Perlu diketahui, sengekta tanah di Jl Kusuma Bangsa yang dibangun Mall Grand City ini sudah mencuat sejak tahun 2014 lalu.
Penyelesaian sengketa Hj. Nuraini sebagai ahli waris dan PT Hardaya Widya Graha (PT HWG) dan melibatkan BPN II Surabaya, menemui jalan buntu. Hal ini karena BPN II Surabaya telah menerbitkan sertifikat yang ganda.@nanda

Post a Comment