MA Vonis Eks Kadis Pertanian SBT 3 Tahun Penjara
Ambon - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi JPU Kejari Maluku Tengah. Eks Kadis Pertanian dan Peternakan Kabupaten SBT, Nurhayati Yasin Noch alias Yati divonis tiga tahun penjara atas kasus korupsi proyek pengembangan agrobisnis sapi potong tahun 2011.
Tak hanya pidana badan, Yati juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Henky Hendradjaja sebagai ketua bersama Abadi dan Edy Sepjangkaria selaku anggota memvonis bebas Yati.
“MA telah memutuskan tiga tahun penjara bagi eks Kadis Pertanian dan Peternakan SBT, serta membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Humas PN Ambon, Herry Setiabudy, kepada Siwalima, di Kantor PN Ambon, Senin (17/4).
Setiabudy menambahkan, salinan putusan segera disampaikan kepada jaksa maupun terdakwa.
Untuk diketahui, pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten SBT melalui Dinas Pertanian dan Peternakan mengalokasikan dana APBD untuk pengadaan sapi potong bagi kelompok peternak. Nama kegiatannya, pengembangan agrobisnis sapi potong dengan anggaran sebesar Rp. 2.250.000.000.
Selanjutnya berdasarkan SK Bupati SBT Nomor : 954/33.18/KEP/2011 tanggal 09 Pebruari 2011 mengangkat terdakwa Nurhayati Yasin Noch, alias Yati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Setelah melalui proses lelang, maka PT. Seram Perdana dengan direkturnya Teddy Moksal keluar sebagai pemenang dengan nilai proyek yang dimenangkan sebesar Rp. 2.248.000.000.
Sesuai kontrak, pekerjaan yang harus dilakukan oleh Teddy Moksal adalah pengadaan sapi potong sebanyak 500 ekor. Rinciannya, 450 ekor betina dengan harga satuan Rp. 4.307.000,-, dan sapi jantan sebanyak 50 ekor dengan harga satuan Rp. 4.292.000. Jangka waktu pengadaan adalah 90 hari kalender, terhitung tanggal 16 Juni 2011 s/d 16 September 2011.
Setelah dilakukan penyerahan, oleh pihak PT. Seram Perdana kepada Dinas Pertanian dan Peternakan SBT, maka sapi-sapi tersebut ditampung pada kandang milik dinas sebelum disalurkan kepada masyarakat yang berdiam di Kota Bula dan wilayah sekitarnya yang dikoordinir langsung oleh terdakwa
Penyaluran sapi tersebut ternyata tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur, yaitu tidak melakukan seleksi terhadap calon kelompok sasaran dan calon lokasi yang memenuhi syarat. Terdakwa membuat administrasi kegiatan seolah-olah semua prosedur telah dilakukan.
Atas arahan terdakwa kepada Sitti Hasanah Tuasikal selaku pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hanya menyalurkan 347 ekor sapi, sisanya 142 ekor tidak diketahui keberadaannya. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan negara dirugikan Rp. 609.464.000. (S-16)

Post a Comment