Header Ads

Cagub-Cawagub DKI Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye Pada Putaran Kedua Pilkada DKI

Portal Berita Terkini | Inforive .XYZ
Cagub-Cawagub DKI Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye Pada Putaran Kedua Pilkada DKI

Cagub-Cawagub DKI Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye pada Putaran Kedua Pilkada DKI – selamat datang di Inforive .XYZ | Portal Berita Terkini yang menyajikan kabar teraktual dan terbaru yang dimuat pada sub topik pembahasan Warta Kota.

1217216tmp cam 1914242025780x390 ยป Cagub Cawagub DKI Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye Pada Putaran Kedua Pilkada DKI

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, kedua pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

APK terdiri dari baliho, spanduk, dan umbul-umbul.

“KPU tidak memfasilitasi dan calon tidak boleh mengadakan,” ujar Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017).

Apabila ada pasangan calon yang memasang APK, lanjut Sumarno, Bawaslu DKI Jakarta memiliki wewenang untuk menindaklanjuti pemasangan tersebut.

Penggunaan APK dinilai tidak bisa digunakan sebagai metode kampanye penajaman visi dan misi pada putaran kedua.

“Itu Bawaslu yang nyemprit,” kata dia.

Baca juga: Penertiban Alat Peraga Kampanye, Bawaslu DKI Koordinasi dengan Satpol PP dan Tim Paslon

Pasangan calon juga dilarang mengadakan kampanye rapat umum (rapat akbar). Sebab, rapat umum dinilai hanya satu arah dan tidak sesuai dengan konsep penajaman visi dan misi.

“Yang sekarang di putaran kedua, rapat umum tidak ada, penyebaran alat peraga kampanye tidak ada,” ucap Sumarno.

Selain APK dan rapat umum, metode kampanye lainnya boleh digunakan pada kampanye putaran kedua. Pasangan cagub-cawagub boleh blusukan, melakukan dialog dengan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.

KPU DKI Jakarta juga akan menggelar debat yang rencananya dilakukan satu kali.

Selain itu, KPU DKI Jakarta juga akan memfasilitasi iklan di media massa dan pencetakan bahan kampanye.

“Nanti mereka akan difasilitasi oleh KPU untuk beriklan di media cetak, media elektronik. (bahan kampanye) difasilitasi, kami siapkan. Kalau mereka memerlukan, nanti kami cetak. KPU akan mencetak bahan kampanye,” tutur dia.

Adapun bahan kampanye yang difasilitasi KPU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, yakni selebaran, brosur, pamflet, dan poster.

Dua pasangan calon maju pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies BaswedanSandiaga Uno.

Masa kampanye dimulai pada 7 Maret sampai dengan 15 April 2017. Sementara pemungutan suara dilakukan pada 19 April 2017.

Kompas TV Sabtu malam KPU DKI Jakarta sudah menetapkan pasangan nomor urut 2 dan 3 sebagai peserta Pilkada putaran kedua. Yang menjadi sorotan pasangan calon nomor urut dua pergi meninggalkan acara. Ketua KPU DKI Jakarta menilai keputusan walk out, pasangan Ahok-Djarot dari tempat acara buah dari kesalahpahaman.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com
Kabar terkini tentang Cagub-Cawagub DKI Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye pada Putaran Kedua Pilkada DKI ini semoga dapat memberikan ide dan inspirasi serta jangan lupa untuk bergabung dengan media sosial kami untuk memperoleh update terbaru terkait informasi Warta Kota.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.