Header Ads

Ahok-Djarot walk out, KIPP Indonesia: Kinerja KPU DKI tak sesuai UU Penyelenggara Pemilu

LensaIndonesia.com
Ahok-Djarot walk out, KIPP Indonesia: Kinerja KPU DKI tak sesuai UU Penyelenggara Pemilu
Pasangan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat sebelum meninggalkan Hotel Borobudur, tempat digelarnya rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran pertama oleh KPU, Sabtu (04/03/2017) malam. Foto: kumparan

LENSAINDONESIA.COM: Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menilai kejadian walk out pasangan calon nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat saat launching penetapan pasangan Cagub-Cawagub Pilkada DKI Jakarta putaran dua, di Ballrom Hotel Borobudur, Sabtu (04/03/2017) malam kemarin sebagai permasalah serius.

Plt Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta mengatakan, kinerja KPU DKI Jakarta yang tidak profesional, cermat, tanggap, efisien dan efektif sebagaimana yang diamatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

“Kami menyikapi hal tersebut sebagai sebuah masalah serius terkait kinerja penyelenggara Pilkada DKI Jakarta pada khsususnya, dan penyelenggaraan pilkada DKI Jakarta pada umumnya,” katanya dalam keterangan pers yang diterima LICOM di Jakarta, Minggu (05/03/2017).

Kaka Susmita juga menyatakan bahwa adanya pasangan Cagub yang meninggalkan acara penting tersebut merupakan puncak gunung es dan satu kesatuan dari sikap dan kinerja KPU DKI Jakarta tidak profesional selama ini.

Kaka Susmita pun menyampaikan beberapa catatan tentang penyelengaraan Pilkada DKI Jakarta, diantaranya soal kekeliruan dan revisi terhadap pengaturan pelaksanaan kampanye putaran dua.

“Sejak dalam penetapan tahapan Pilkada DKI Jakarta oleh KPU DKI Jakarta, kita bisa lihat ketidak cermatan dalam penyusunan tahapan tersebut, terbukti dengan adanya kekeliruan dan revisi terhadap pengaturan pelaksanaan Kampanye putaran dua, yang menimbulkan perdebatan dan potensial memengaruhi penilaian terhadap kenetralan KPU DKI Jakarta sebagai penyelenggara Pilkada 2017,” ungkapnya.

Menurut Kaka Susmita, pernyataan Ketua KPU DKI Jakarta Soemarno, yang mengesankan bahwa kesalahan atas insiden wakl out pasangan Ahok-Djarot tersebut berada pada pihak lain, merupakan cerminan dari rendahnya sikap melayani sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Kata Kaka Susmita, buruknya penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, terbukti dengan banyaknya masalah, mulai dari pemahaman yang buruk dan tak seragam pada tingkat pelaksana di TPS tentang data pemilih dan bagaimana melayani pemilih dengan baik, sampai tak terpenuhinya hak konstitusional warga negara serta pelanggaran penggunaan hak pilih.

“Kehadiran Pengawas TPS di setiap TPS yang berjumlah belasan ribu TPS di Jakarta, tidak mampu menjadi pencegah dan penindak pelanggaran dan kekeliruan yang terjadi di TPS, begitu juga pengawasan di semua tingkatan tak memperlihatkan kinerja terbaiknya, untuk menjadi pengawas Pilkada yang jujur dan adil,” ujarnya.

KIPP juga menilai minimnya pelibatan masyarakat sipil oleh KPU dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan Pilkada, sehingga hal itu mengurangi potesni peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

“Kesan adanya penggunaan keuangan negara yang tidak efisien dan efektif, karena banyak agenda tahapan Pilkada dilaksanakan di hotel mewah, padahal pemerintah sudah mengingatkan untuk memaksimalkan penggunaan sarana dan gedung pemerintahan untuk menghemat keuangan negara. Namun anggara yang sangat besar tadi tidak tercermin dalam kinerja KPU DKI Jakarta sebagai penyelenggara Pilkada,” tandasnya.

Menurut Kaka Susmita, puncaknya adalah kejadian Walk outnya salah satu pasangan cagub tersebut karena lemahanya kordinasi dan penataan acara yang dinilai tidak profesional, mengakibatkan terkuranginya makna palayanan yang prima untuk seluruh pemangku kepentingan Pilkada DKI Jakarta 2017.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dan mengingat masih adanya agenda Pilkada DKI Jakarta, yang harus dilaksanakan secara profesional dan berintegritas, dengan ini KIPP menyatakan sikap dan pandangan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 telah dicederai dengan adanya penilaian publik terhadap penyelenggara yang tidak profesional, tidak cermat dan tidak hemat anggaran, yang dicerminkan dengan munculnya permasalahan-permasalahan sebagai mana tersebut di atas.

2. Penilaian sebagian publik, terutama pasangan calon dan timnya tentang netralitas penyelenggara pilkada DKI Jakarta, perlu diklarifikasi oleh penyelenggara pemilu, sehingga terbangun kepercayaan publik terhadap proses dan hasil Pilkada DKI Jakarta yang masih akan berlangsung dalam pemungutan suara puratan dua.

3. KPU RI sebagai penanggungjawab akhir Pilkad Serentak tahun 2017 segera melakukan penilaian dan supervisi kepada KPU Propinsi DKI Jakarta, agar proses, pelaksanaan dan hasil Pilkada Jakarta tahun 2017 bisa dipertanggungjawabkan dan diterima publik.

4. Khusus untuk aturan dan pelaksanaan kampanye Pilkada Jakarta putaran dua, KPU RI perlu untuk menelaah dari sisi hukum dan pelaksanaanya, mengingat adanya polemik yang cukup intens di masyarakat, serta adanya peran KPU RI yang perlu untuk memberikan acuan hukum dan supervisi dalam hal ini.

5. Bawaslu perlu melakukan evaluasi, mengingat tidak hadirnya peran pengawas Pilkada di DKI jakarta yang mampu mencegah dan menindak setiap potensi dan manifes pelanggaran, sebagaimana yang kita saksikan dalam Pilkada DKI jakarta.

6. Kepada KPU RI dan bawaslu RI diminta untuk melakukan supervisi secara melekat, terkait pelaksanan Pilkada DKI Jakarta Putaran Dua yang sedang berlangsung untuk menghadirkan Pilkada yang demokratis, Jujur dan adil di jakarta sebagai tolok ukur demokrasi di Indonesia secara keseluruhan.@LI-13/rl

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.