Sebut kliennya Korban Konspirasi, Pengacara Ronny Minta Polisi Tak Tebang Pilih
Surabaya – Baskoro Hadisusilo SH MH Kuasa hukum Ronny Setiawan mengatakan bahwa kliennya hanya korban dari praktik kotor dibalik rebutan jabatan Manajer Manufaktur di PT Unilever Tbk cabang Surabaya. Dia pun meminta agar polisi bertindak adil dalam menyelidiki kasus dugaan penggelapan ribuan ton limbah yang meyebabkan kliennya menjadi tersangka.
“Klien saya ini korban konspirasi. Sebab, dia bukan penanggung jawab dalam perkara ini. Bahkan sebenarnya, apa yang dilakukan adalah demi kepentingan dan perintah dari perusahaan,” ujarnya pada deliknews.com di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (02/03) lalu.
Menurutnya, dalam melakukan proses penyelidikan, pihak kepolisian pun harusnya bertindak secara adil. Yakni dengan memeriksa semua nama-nama yang ada di BAP itu.
“Kalau mau adil, jangan tebang pilih. Semua nama yang di BAP diperiksa, termasuk manajer manufaktur yang sekarang menjabat. Semua harus diperiksa, jangan satu dua orang saja, tapi semua yang berhubungan dengan hilangnya limbah itu. Jangan hanya Ronny yang menanggung dosa,” tuturnya.
Menurut Baskoro, jika penyidik tidak bisa memeriksa seluruh nama yang ada di BAP tersebut sebaiknya penyidikan kasus ini dihentikan dan klienya jangan dijadikan tumbal.
“Saya minta, nama-nama yang ada di BAP itu dipanggil semua. Penegakan hukum jangan tebang pilih dong. Nama-nama yang ada di BAP ini bukan anak kecil, mereka punya akal sehat saat diperiksa nanti,” tegasnya
Atas keberatan tersebut, Kuasa Hukum PT Unilever Tbk cabang Surabaya, Arianto Hansje Simaela SH belum bisa berkomentar, meski sudah berkali-kali dihubungi deliknews.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mustafa Kepala Gudang dan Rony Setiawan Manajer Manufaktur periode 2012-2013 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan ribuan ton limbah di PT. Unilever Tbk cabang Surabaya oleh polsek Tenggilis.
Keduanya, bersama-sama dengan Rita (berkas terpisah) Direktur PT ORI dan CV Anugerah diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama secara sembunyi-sembunyi atas hilangnya ribuan ton limbah.
Penetapan tersangka untuk Mustafa, Ronny dan Rita itu sebagi tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/42/X/B/2015/Polrestabes Sby, polsek Tenggilis Mejoyo, tanggal 17 September 2015, setelah PT Unilever Tbk cabang Surabaya melakukan audit internal dan menemukan fakta kehilangan limbah sisa sabun scraf saat perpindahan dari gudang Kamajaya ke gudang Rungkut Industri. (Han/Son)

Post a Comment