Akibat Rangkap Jabatan, Harianda Terancam Diberhentikan dari Jabatan Notaris
Surabaya – Majelis Pengawas Daerah Notaris Surabaya memberi atensi terhadap rangkap jabatan sebagai advokat dan notaris yang disandang Hairanda Suryadinata
Hal ini menyusul adanya laporan Mulyanto Wijaya yang dalam laporannya menyebutkan bahwa Hairanda Suryadinata diduga melakukan dua profesi ganda yakni sebagai Notaris dan berprofesi sebagai Advokat, sejak 1 Nopember 2013 silam.
Majelis Pengawas Daerah Notaris Surabaya melalui Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur, mengusulkan kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris agar memberikan sangsi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Jabatan Notaris kepada Hairanda Suryadinata, sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Alasannya, Hairanda selaku terlapor telah 2 kali tidak pernah hadir meskipun sudah dipanggil secara patut oleh Majelis, hal ini yang menunjukkan tidak ada itikad baik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga mempersulit bagi Majelis untuk melakukan pemeriksaan perkara tersebut.
Pertimbangan lain yang memberatkan Hairanda Suryadinata, bahwa perbuatan tindak pidana penipuan yang pernah dilakukan terlapor adalah perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat jabatan Notaris sehingga secara langsung atau tidak langsung menimbulkan ketidak percayaan masyarakat kepada profesi Notaris.
Atas sangsi yang diputuskan oleh Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur, Mulyanto Wijaya selaku pihak pelapor berharap agar Majelis Pengawas Notaris Pusat dapat obyektif merespon laporan masyarakat.
“Saya harap apa yang diusulkan oleh Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Timur ke Majelis Pengawas Pusat Notaris bisa tetap obyektif. Laporan saya sudah jelas bahwa Hairanda sudah melakukan perbuatan pidana dan rangkap jabatan, dan itu sudah tidak sesuai dengan pasal 17 huruf (e) UU No 30/2004 tentang Jabatan Notaris. Dimana seorang Notaris tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Advokat,” kata Mulyanto Wijaya, Rabu (8/03). (Han/Son)

Post a Comment