Header Ads

Satreskrim Polres Parimo Bekuk Pencuri Mesin Handtraktor

deliknews.com
Satreskrim Polres Parimo Bekuk Pencuri Mesin Handtraktor

Parimo – Enam orang pelaku specialis pencuri mesin diesel Handtraktor milik petani di bekuk oleh Satuan Reserse Polres Parimo diberbagai tempat.

Kapolres Parimo melalui Kasat Reskrim Iptu Felix A.Saudale SH dalam ekpose perkara tindak pidana pencurian barang mesin traktor yang terjadi dibeberapa tempat di-wilayah hukum Kabupaten Parimo dan wilayah Kabupaten Parimo. Mengatakan,terkuaknya kasus ini berawal dari laporan korban yang juga petani yang bernama I Made Sumeja.

Di hadapan wartawan, menyebutkan awalnya tiga pelaku ditangkap oleh anggota gabungan, masing-masing inisial H ( 32 ) sebagai otak pencurian asal desa Kombo Kecamatan Dampal Kabupaten Donggala dan inisial A (19) warga Kelurahan Bantaya-Parigi Kabupaten Parimo serta tersangka AW (39) warga Kelurahan Bantaya-Parigi, karena mencuri dua buah alkon bersama selangnya didesa Masari.

“Ketiga pelaku ini sudah memiliki jaringan dengan anggota lain. Yang ditangkap terpisah,”ungkap Kasat Felix.

Berdasarkan hasil pengembangan tersangka awal itulah, akhirnya dalam tempo kisaran 19 jam, tiga tersangka berikutnya dibekuk oleh tim buru sergap (buser) diwilayah Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala yaitu Rusman alias Nobong warga desa Siwalempu-Sojol-Donggala dan Sahabudin (48) warga desa Balukang-Sojol-Donggala serta Agusman (45) warga desa Bou-Sojol-Donggala.

Masih dia, para tersangka saat ditangkap sebut Felix, menyebutkan sejumlah barang bukti diantaranya 11 unit mesin hantraktor merek Yanmar warna merah dengan TKP Kasimbar Utara. 2 unit TKP Toboli 1 unit, TKP Poso 2 unit, TKP Donggala 1 unit TKP Labuan 1 unit, TKP Palu 2 (dua) unit dan TKP Masari-Parimo dua buah alkon dan 1 unit mobil pic-up jenis Suzuki Carry warna putih.

Masih dia, hasil pengembangan lanjutan, tersangka H (32) adalah sebagai otak pelaku yang berperan melakukan pencurian disejumlah TKP disejumlah Kabupaten dan Kota di Wilayah Sulteng. Sementara tersangka R (28), tersangka S (48), tersangka A (45), tersangka A (19) alias Iyan dan tersangka AW (39) alias Papa Wawan masing-masing bertugas diwilayah yang menjadi target utama atas perintah dari H yang diduga sebagai otak pelaku pencurian spesialis mesin traktor.

“Kepada warga yang merasa kehilangan barang sebagaimana yang tertuang melalui media saat ini diharap agar dapat melapor kepihak Kepolisian Resort Parimo untuk dijemput.” pintanya.

Dan atas kasus pencurian tersebut, maka para tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 (e) dan 5 (e) KUHP jo pasal 65 KUHP pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (ady)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.