Richard tak Patuhi Instruksi DPP & DPD I
Ambon - Ketua DPD Golkar Kota Ambon Richard Louhenapessy ternyata tak merelakan Ely Toisuta menjadi Wakil Ketua DPRD menggantikan almarhum Husein Toisuta.
Kendati sudah ada perintah tegas dari DPP maupun DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, ternyata Richard masih belum melaksanannya.
Hingga saat ini, Richard belum mengajukan surat usulan pelantikan Ely kepada pimpinan DPRD Kota Ambon.
Ketua DPRD Kota Ambon James Maatita mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat dari DPD Golkar Kota Ambon terkait pergantian pimpinan. “Pimpinan DPRD Kota Ambon masih tunggu surat usulan dari DPD Golkar Kota Ambon,” kata Maatita kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (20/1).
Dijelaskan, pihaknya juga belum melakukan pelantikan Margaretha Siahay sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD menggantikan almarhum Husein Toisuta, karena masih menunggu lengkapnya unsur pimpinan terlebih dulu.
“Kita belum melakukan pelantikan PAW dari Partai Golkar, karena masih menunggu lengkapnya unsur pimpinan terlebih dulu,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Ambon Max Siahay kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabtu (21/1) mengatakan, pihaknya lebih memilih pilkada dibandingkan membahas pelantikan Ely sebagai Wakil Ketua DPRD.
“Kita masih membahas pilkada jadi belum terfokus di pelantikan pimpinan DPRD, dan itu sudah merupakan keputusan kami,” ujarnya,.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Partai Golkar Provinsi Maluku Said Assagaff, menginstruksikan, DPD Kota Ambon untuk segera memproses pelantikan Ely Toisuta sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Ambon.
Instruksi tersebut mengacu pada Keputusan DPP Golkar. Bahkan sudah dipertegas oleh Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid dan Sekjen Idrus Marham, saat rapat yang berlangsung di kantor DPP Golkar, Senin (16/1) lalu.
“Berdasarkan hasil rapat kami di DPP kemarin, masalah itu sebenarnya sudah selesai dan tidak ada yang salah. (Ibu) Ely akan tetap dilantik sebelum perhelatan Pilkada Kota Ambon karena itu sudah menjadi perintah dari DPP,” tandas Assagaff kepada Siwalima usai menghadiri sertijab Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku, di Islamic Center, Jumat (20/1).
Assagaff menegaskan seharusnya Richard Louhenapessy sebagai Ketua DPD II Kota Ambon tidak perlu melawan keputusan yang telah duputuskan oleh DPP. Keputusan DPP Golkar sah dan tidak bisa mengalami perubahan.
“Sudah seharusnya Richard menjalankan tugas dan amanah dari DPP untuk memproses administrasi dan mengusulkan pelantikan Ely di DPRD Kota Ambon. Apalagi, terjadi kekosongan di kursi pimpinan DPRD Kota yang akan menggangu seluruh aktifitas disana terutama dalam pelaksanakan tugas dan tanggung jawab. Kita semua berharap sebelum pilkada sudah melakukan pelantikan. Untuk itu saya minta Richard harus segera memproses segala sesuatu yang tekait dengan pelantikan Ely sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Ambon,” tandasnya.
DPP telah menetapkan keputusan yang menetapkan Ely Toisuta menempati kursi Wakil Ketua DPRD Kota Ambon menggantikan almarhum Husein Toisuta.
Keputusan itu sebagaimana surat DPP Partai Golkar nomor B-906/GOLKAR/XII/2016 tertanggal 7 Desember 2016 dengan perihal Persetujuan Pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Ambon yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar.
Namun Richard ternyata membangkang terhadap keputusan tersebut. Ia bersama Sekretaris DPD Max Siahay melayangkan surat bernomor B-01/DPD-PG/KA/I/2017 tertanggal 4 Januari 2017 kepada DPP, yang intinya menolak keputusan DPP. Richard lebih memilih Marcus Pattiapon menempati kursi yang ditinggalkan almarhum Husein Toisuta dibandingkan Ely Toisuta. (S-40)

Post a Comment