Header Ads

Polda Jabar: Rizieq Shihab bisa jadi tersangka

LensaIndonesia.com
Polda Jabar: Rizieq Shihab bisa jadi tersangka
Ketua FPI, Rizieq Shihab. Foto: rima

LENSAINDONESIA.COM: Kepolisian Daerah Jawa Barat akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Senin (23/1/2016) besok.

Gelar pekara untuk menentukan status Rizieq ini dilaksanakan setelah Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa semua saksi dan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara.

“Besok, kami gelar perkara, semua saksi sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Bandung, Minggu (22/01/2017).

Rizieq bisa ditetapkan menjadi tersangka jika unsur pidana yang dituduhkan kepadanya terpenuhi.

“Kita lihat besok, bisa saja (jadi tersangka) kalau hasilnya menunjukkan bukti yang cukup lalu ada tersangka,” ujarnya.

Diketahui, kasus yang menerpa Rizieq Shihab ini bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama RI, Soekarno ke Bareskrim Polri pada Kamis 27 Oktober 2016 atas tuduhan melecehkan Pancasila.

Dugaan penghinaan tersebut dilakukan Rizieq saat berceramah di Gasibu, Kota Bandung, pada 2011.

Laporan resmi tersebut bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Pasal yang dituduhkan ke Rizieq adalah tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.@LI-13/sc

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.