Miliki Sabu, Tiga Perempuan dan Satu Pria Diamankan di Desa Pantai Cermin
Portal Berita Sumatera Utara
Miliki Sabu, Tiga Perempuan dan Satu Pria Diamankan di Desa Pantai Cermin
Beritasumut.com-Polsek Tapung Resor Kampar, Riau, menangkap tiga perempuan penyalahguna nerkoba jenis sabu berinisial SW (26), LH (23) dan DL (19) serta seorang pria berinisial RS (39). Keempatnya ditangkap di areal Chevron Yard 05 wilayah Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung.
Dari tangan para pelaku ini berhasil disita sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah botol yang berisi 1 pak plastik bening dan sebuah kotak rokok yang berisikan 2 buah kaca pireks.
Pengungkapan kasus ini berawal saat Tim Opsnal Polsek Tapung memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar areal Chevron Yard 05 Kota Batak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tapung kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Tapung tiba di lokasi dan melihat empat orang sedang duduk-duduk di depan rumah tersangka SW. Ketika Tim Opsnal menghampiri para pelaku, salahsatu dari mereka yaitu SW sempat membuang sesuatu yang diduga sebagai narkoba. Petugas lantas menyuruh pelaku mengambil barang tersebut dan ternyata benar bahwa benda tersebut adalah sabu.
Saat dilakukan interogasi singkat kepada SW diakui bahwa benar sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan kembali ditemukan sabu dan sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.
"Keempat tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Tapung, Kompol Darmawan SH MH dilansir tribratanews.com, Sabtu (21/01/2017).
Ditambahkan Kapolsek, bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(BS04)

Post a Comment