Header Ads

KPK Cegah Eks Bos Garuda Ke Luar Negeri

deliknews.com
KPK Cegah Eks Bos Garuda Ke Luar Negeri

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah meminta surat permintaan cegah untuk mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dalam pengadaan mesin pesawat.

“Kita sudah melakukan pencekalan, sudah beberapa hari yang lalu pencekalan, sudah minta ke Dirjen Imigrasi, sudah sebelum pengumuman tersangka kemarin,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Kepala Bagian Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno menjelaskan pencegahan keluar negeri itu sudah efektif sejak 16 Januari 2017.

“Sudah menerima surat permintaan cegah sejak surat per tanggal 16 Januari 2017 dan berlaku sejak tanggal dimintakan untuk periode 6 bulan ke depan, untuk kasus sesuai yang diminta,” kata Agung saat dihubungi.

Namun Agung tidak bisa memastikan apakah Emirsyah masih di Indonesia atau di luar negeri.

“Nanti kita tanyakan dulu data perlintasan apakah infonya sudah melintas atau tidak. Tinggal dicek apakah perginya setelah atau sebelum dicekal, karena kalau setelah berarti bocor, tapi kalau sebelum memang boleh-boleh saja,” jelas Agung.

Sekedar informasi, Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huru f atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

(Ant/rdl)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.