Header Ads

DPD RI independesinya kacau, ibarat jadi lembaga “under bow parpol”

Politik – LensaIndonesia.com
DPD RI independesinya kacau, ibarat jadi lembaga “under bow parpol”
dpd-ri-1Suasana rapart paripurna Dewan Perwakilan Daerah RI di Gedung DPD RI Senayan. @foto: lintasnasional.

LENSAINDONESIA.COM: Koordinator Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Watch, Indrayana, mengritisi maraknya anggota DPD RI di Senayan, masuk dalam kepengurusan partai politik bukanlah hal baru dan asing. “Ini berbanding lurus dengan banyaknya anggota DPD RI yang berasal dari partai politik tertentu,” katanya.

Tentu saja, menurut Indrayana, hal tersebut memiliki resistensi terhadap independensi dan kenetralan DPD RI. “Legitimasi DPD RI pun patut dipertanyakan sisi keterwakilan daerahnya. Karena, otomatis lebih menjurus kepada perwakilan titipan partai di DPD RI untuk perolehan suara dan bagi kursi dalam pemilu,” ungkap Indrayana dalam keterangan tertulisnya kepada LIcom, Jumat (20/01/2017).

Dia mengingatkan, salah satu unsur pembeda DPD RI dan DPR RI adalah sisi kenetralannya dalam berpolitik.

Tetapi ketika UU memperbolehkan anggota DPD RI dari partai politik dan menjadi pengurus partai politik efek dari perubahan UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu, pasal 63 huruf (b) yang menyatakan: “Syarat menjadi calon anggota DPD tidak menjadi pengurus partai sekurang kurangnya empat tahun dihitung dengan tanggal pengajuan calon”, yang dirubah menjadi “pengurus partai politik boleh menjadi anggota DPD yg termaktub dalam UU no 10 tahun 2008 tentang pemilu.

“Jadi sangatlah wajar jika anggota DPD RI saat ini berbondong bondong masuk dalam kepengurusan partai,” ungkapnya lagi. Artinya, independensi DPD terkait keterwakilan daerah pemilih sebagaimana digariskan akhirnya menjadi kacau.

Permasalahannya, lanjut Indrayana, adalah rekruitmen pencalonan anggota legislatif untuk DPD RI tak memiliki syarat subtanstif dan afirmatif yang jelas. Artinya, sejak awal pemilihan DPD RI dan DPR RI setali tiga uang, tak ada perbedaan mana keterwakilan daerah dan mana keterwakilan rakyat, padahal DPD RI lahir diera reformasi diharapkan sebagai lembaga pemberi pertimbangan sesuai UUD 1945 semetara DPR sebagai lembaga pemberi persetujuan.

DPD Watch, kata dia, sangatlah menyayangkan fenomena saat ini yang terlihat dengan jelas banyaknya anggota DPD RI masuk dalam kepengurusan partai politik.

“Ini mengisyaratkan bahwa DPD RI seperti under-bow partai, legitimasi kenetralan dan Independensinya patut dipertanyakan, ini akan berpengaruh buruk pada pemilihan ketua DPD RI kedepan yang sedianya akan dilakukan dalam waktu dekat, bukan tidak mungkin kepentingan partai politik diselipkan dalam agenda penguasaan DPD RI melalui kontestasi pemilihan ketua DPD RI baru nantinya,” kata Indrayana.

Lalu, Indrayana mempertegas dengan pertanyaan, “Dimana partai yang diera pasca reformasi menolak DPD RI disamakan fungsi legislasi dan pengawasannya dengan DPR RI?”, pungkasnya. @licom_09

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.