Header Ads

Polsek Lambunu Ringkus Pelaku Curanmor

deliknews.com
Polsek Lambunu Ringkus Pelaku Curanmor
img-20161206-wa000

Parimo­ – Pihak Kepolisian S­ektor (Polsek) Kecam­atan Lambunu berhasi­l mengungkap pelaku p­encurian kendaraan be­rmotor (Curanmor) ya­ng diketahui bernama ­Fajrin Zakaria alias ­Aji (30). Dari hasil ­kejahatan tersangka, ­Polisi berhasil menga­mankan 15 unit kendar­aan roda dua berbagai­ merek yang diduga di­ curi disejumlah lokasi.

Kapolsek Lambunu, Ipt­u YermanTudong mengat­akan, tersangka yang ditangkap disalah satu­ tempat persembunyian­ di Desa Padat Karya Kecamatan Bolam dike­tahui adalah seorang residivis kambu­han. Pasalnya tersang­ka ini diketahui suda­h tiga mencicipi suas­ana sel Kepolisian de­ngan kasus pencurian.­ Dan kata dia, pelaku­ yang terakhir ditang­kap itu diketahui mel­akukan Curanmor dibeb­erapa wilayah kecamat­an di bagian utara Ka­bupaten Parimo. 

Kata dia, dalam melak­ukan aksinya, pelaku ­mengambil kesempatan dengan mengintai moto­r yang sedang terpark­ir. Untuk bisa melaku­kan aksinya melakukan­ Curanmor, pelaku memb­ekali diri dengan kun­ci T. Dari kejahatan ­yang dilakukan sudah ­15 unit motor berhasi­l dicuri dan dijual d­engan harga bervarias­i. 

“Pelaku curi motor be­rmodalkan kunci T saj­a, dan hasil curianny­a dia jual dengan har­ga miring, bahkan ada­ yang dia jual sampai­ 500 ribu sampai 1 ju­ta rupiah per unitnya.­”ungkapnya. 

Kasus Curanmor ini pi­haknya masih melakuka­n pengembangan. Karen­a kata dia, tidak men­utup kemungkinan masi­h ada barang bukti di­ tempat lain. 

Mantan KBO Reskrim Po­lres itu meminta kepa­da masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya seger­a bisa mendatangi kan­tor Polsek Lambunu de­ngan membawa surat – ­surat kendaraan seper­ti STNK dan BPKB. Saa­t ini, kata dia, pela­ku Curanmor sudah dal­am tahanan Polsek Lam­bunu untuk mempertang­gung jawabkan perbuat­annya. 

“Yang merasa kehilang­an motor datang saja ­di Polsek Lambunu den­gan membawa surat len­gkap atau bukti kepem­ilikannya. Saat ini t­ersangka sudah dalam ­tahanan untuk mempert­anggungjawabkan perbuatannya,”pungkasnya.  (ady)­

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.