Polsek Lambunu Ringkus Pelaku Curanmor
Parimo – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Lambunu berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang diketahui bernama Fajrin Zakaria alias Aji (30). Dari hasil kejahatan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 15 unit kendaraan roda dua berbagai merek yang diduga di curi disejumlah lokasi.
Kapolsek Lambunu, Iptu YermanTudong mengatakan, tersangka yang ditangkap disalah satu tempat persembunyian di Desa Padat Karya Kecamatan Bolam diketahui adalah seorang residivis kambuhan. Pasalnya tersangka ini diketahui sudah tiga mencicipi suasana sel Kepolisian dengan kasus pencurian. Dan kata dia, pelaku yang terakhir ditangkap itu diketahui melakukan Curanmor dibeberapa wilayah kecamatan di bagian utara Kabupaten Parimo.
Kata dia, dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil kesempatan dengan mengintai motor yang sedang terparkir. Untuk bisa melakukan aksinya melakukan Curanmor, pelaku membekali diri dengan kunci T. Dari kejahatan yang dilakukan sudah 15 unit motor berhasil dicuri dan dijual dengan harga bervariasi.
“Pelaku curi motor bermodalkan kunci T saja, dan hasil curiannya dia jual dengan harga miring, bahkan ada yang dia jual sampai 500 ribu sampai 1 juta rupiah per unitnya.”ungkapnya.
Kasus Curanmor ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Karena kata dia, tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti di tempat lain.
Mantan KBO Reskrim Polres itu meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya segera bisa mendatangi kantor Polsek Lambunu dengan membawa surat – surat kendaraan seperti STNK dan BPKB. Saat ini, kata dia, pelaku Curanmor sudah dalam tahanan Polsek Lambunu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Yang merasa kehilangan motor datang saja di Polsek Lambunu dengan membawa surat lengkap atau bukti kepemilikannya. Saat ini tersangka sudah dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkasnya. (ady)

Post a Comment