Menteri LHK: Kebijakan Indonesia cerminkan komitmen masalah perubahan iklim
Menteri LHK Siti Nurbaya. (ISTIMEWA) LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewakili pemerintah menegaskan komitmenya dalam kebijakan penanganan persoalan dampak perubahan iklim.
“RUU Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change atau Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa mengenai Perubahan Iklim telah disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan yang relatif cepat ini, menunjukkan komitmen tinggi Pemerintah Indonesia,” ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya di Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Penanganan masalah ini, menurutnya, karena ada kaitan antara perubahan iklim dengan kehidupan manusia dalam aktivitasnya, akibat dihasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan dampaknya.
“Ini jadi perhatian negara-negara di dunia, dan kepemimpinan Indonesia menjadi bagian penting dalam menghasilkan Bali Road Map pada COP 13 tahun 2007 dan terus menjadi pijakan COP 20 di Lima, Peru sampai ke COP 21 Paris tahun 2015 yang menghasilkan Persetujuan Paris,” jelas Siti.
“Upaya diarahkan pada percepatan penanganan berbagai dampak perubahan iklim sebagai ancaman menjadi peluang dan manfaat bagi manusia di planet bumi,” sambungnya.
Siti pun menerangkan, bahwa negara-negara di dunia telah berkumpul bersatu dan berkomitmen untuk melakukan upaya penanganan dampak perubahan iklim. Di sana, Siti, di bawah Konferensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa untuk Perubahan Iklim membahas bagaimana menemukan jalan terbaik dan kompromi-kompromi dalam berbagi peran dalam masalah ini.
“Mitigasi dan adaptasi merupakan dua aspek kegiatan yang digunakan sebagai instrumen utama dalam menangani dampak-dampak perubahan iklim,”
Keberhasilan implementasi dua instrumen utama tersebut, kata Siti, sangat tergantung kepada dukungan pendanaan peningkatan kapasitas, teknologi, dan transparansi dalam rangka tata kelola yang berkelanjutan.
Sejalan dengan ketentuan Persetujuan Paris, NDC Indonesia juga perlu ditetapkan secara berkala. Di periode pertama, target NDC Indonesia adalah mengurangi emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan menjadi 41 persen jika ada kerja sama internasional pada tahun 2030 yang akan dicapai antara lain melalui sektor kehutanan dan pertanian, energi termasuk transportasi, dan proses industri dan penggunaan produk serta limbah.
“Dalam penerapannya, pengejawantahan isi Persetujuan Paris dapat dilakukan pada tingkat individu, lembaga dan negara,” terang Siti.
Sementara, di tingkat individu, setiap orang dapat menjadi agen perubahan dengan mengubah kebiasaan dan gaya hidup terhadap ramah lingkungan.
Pada tingkat lembaga, lanjutnya, dilakukan melalui penguatan kebijakan dengan menerapkan upaya-upaya mitigasi dan adaptasi serta segala dukungannya.
Kemudian, di tingkat negara, dukungan lembaga-lembaga negara dalam orientasi kebijakan, values atau nilai-nilai dan sasaran nasional atau ultimate goals secara konstitusionalitas, sebagaimana antara lain contoh dukungan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Undang Undang tentang Pengesahan Persetujuan Paris.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada COP 21 UNFCCC di Paris, pada Desember 2015 menyatakan bahwa Persetujuan Paris harus mencerminkan keseimbangan, keadilan serta sesuai dengan prioritas dan kemampuan nasional sehingga perlu mengikat, berdimensi jangka panjang, ambisius namun tidak menghambat pembangunan negara berkembang.@yuanto

Post a Comment