Saksi Ngaku Direktur Poltek Terima Fee
Ambon - Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang, Edwin Hitijahubessy mengakui, Direktur Poltek Negeri Ambon, Miegsjeglorie V Putuhena menerima fee dari pemilik lahan, Elsye Pererung.
Hal ini diungkapkan Edwin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan tahun 2012 seluas 10.000 meter persegi senilai Rp 707. 324.181, Senin (5/12) di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Ini informasi yang berkembang di kampus kalau pak direktur menerima Rp 5 juta dari pemilik lahan sebagai fee atas pembelian lahan seluas 10 ribu meter persegi dan itu juga yang saya dengar,” kata Edwin.
Kepada majelis hakim yang diketuai Suwono, didampingi hakim anggota Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan, Edwin menjelaskan, dirinya diangkat sebagai ketua panitia pemeriksa dan penerima barang bersama dengan empat rekannya. Namun tugas panitia dijalankan oleh Novri Syaranamual selaku sekretaris bersama tiga orang lainnya, karena saat itu ia berada di luar daerah.
Kendati tidak melaksanakan tugas, namun Edwin mengakui, ia menandatangani berita acara pemeriksaan.
“Saya tidak melakukan pemeriksaan terhadap fisik tanah tersebut karena sementara berada di luar daerah, namun untuk berita acaranya saya yang menandatanganinya bersama dengan sekretaris,” ujarnya.
Edwin mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang, tidak tertera jumlah nominal uang yang harus dibayarkan kepada pemilik lahan.
“Tidak ada nominal uang yang harus dibayarkan kepada pemilik lahan justru berita acara tersebut sebagai syarat untuk dilampirkan dalam proses pencairan anggaran nantinya,” katanya.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Satker Poltek Negeri Ambon, Novi Marantika mengatakan, setelah meneliti seluruh administrasi pencairan pengadaan tanah seluas 10 ribu meter persegi, dirinya langsung mentransfer uang sebesar Rp 1.750.000.000 kepada pemilik lahan di rekeningnya di Bank Maluku.
“Saya meneliti dulu administrasinya sebagai syarat pencairan mulai dari SP2D hingga SPM dan ketika SPM itu ditandatangani oleh PPK maka saya langsung mentransfernya kepada ibu Elsye melalui rekening miliknya pada Bank Maluku Cabang Ambon,” jelas Marantika.
Marantika tidak mengetahui, apakah terdakwa menerima fee ataukah tidak dari proses pembayaran tanah tersebut. “Saya tidak mengetahuinya,” tandasnya.
Selain Edwin Hitijahubessy dan Novi Marantika, JPU Kejati Maluku juga menghadirkan Sekretaris Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang, Novri Syaranamual.
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Terdakwa yang mengenakan kemeja abu-abu berlengan panjang itu nampak tenang mendengarkan keterangan para saksi. (S-16)

Post a Comment