UMK Naik 8,25 Persen, Hitung-Hitungannya Segini……
KENDARIPOS.CO.ID KENDARI- Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kendari pada 2016 ini sebesar Rp 2.007.000, bakal meningkat 8,25 persen pada tahun 2017 menjadi Rp 2.172.000.
Penetapan UMK tersebut diputuskan sesuai hasil rapat bersama pemerintah, pengusaha, buruh, pakar ekonomi dan Dewan Pengupahan, Rabu (9/11).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Disnaketrans Kota Kendari, Jumiati mengatakan penetapan UMK sudah dilaksanakan. “Tinggal menunggu surat keputusan gubernur dan rekomendasi Wali Kota Kendari baru UMK tersebut diberlakukan.
Ada kurang lebih 2.300 perusahaan yang terdaftar di Disnaketrans Kota Kendari. Semuanya harus mengacu pada penetapan UMK tahun 2017 yang telah ditetapkan ini,” kata Jumiati di ruang kerjanya, Rabu (9/11).
Ia berharap, naiknya UMK dapat berbias positif pada peningkatan kesejahteraan pekerja. Jumiati juga meningatkan agar para pengusaha patuh pada aturan pengupahan yang baru itu. (c/ade)

Post a Comment