Header Ads

Tiga PNS DKI Diberhentikan dengan Hormat

Beritajakarta.com
Tiga PNS DKI Diberhentikan dengan Hormat
63 PHL Badan Air Kena Skorsing

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta konsisten dalam memberikan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar disiplin pegawai. Sedikitnya sudah ada tiga PNS DKI Jakarta yang diberhentikan dengan hormat dan 33 PNS lainnya dijatuhkan sanksi ringan pada tahun ini .

" Tiga PNS yang diberhentikan dengan hormat, tidak diumumkan dulu nama-namanya sampai ada Surat Keputusan (SK) "

"Ada beberapa hal yang terpaksa saya umumkan karena bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk sama-sama menjaga netralitas birokrasi. Terpaksa saya harus mengambil dan memberikan sanksi tegas," kata Sumarsono, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Pria yang akrab disapa Soni ini mengungkapkan, sanksi ringan yang diberikan kepada 33 PNS berupa penundaan kenaikan jabatan, penurunan pangkat, serta teguran tertulis.

"Tiga PNS yang diberhentikan dengan hormat, tidak diumumkan dulu nama-namanya sampai ada Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI," tandasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.