Ketua Persi Sumut:Provider BPJS, RS Pemerintah Wajib, RS Swasta Dianjurkan
Portal Berita Sumatera Utara
Ketua Persi Sumut:Provider BPJS, RS Pemerintah Wajib, RS Swasta Dianjurkan
Beritasumut.com-Sebanyak 190 dari 259 atau 73,4% Rumah Sakit (RS) yang terdapat di Divisi Regional I Sumut-Aceh saat ini sudah menjadi provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Terkait hal tersebut, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sumut, Azwan Hakmi Lubis mengatakan, kewajiban RS ialah untuk melayani pasien, apakah umum maupun peserta BPJS Kesehatan. Sehingga RS swasta tidak diwajibkan untuk menjadi provider BPJS Kesehatan kecuali bagi mereka yang berkeinginan."Kalau RS pemerintah wajib, tapi kalau RS swasta dianjurkan," sebutnya.
Menurut Azwan, menjadi provider bagi RS yang memiliki manajemen yang baik, tentu akan sangat membantu keuangan mereka. Namun bagi yang tidak, belum tentu menjadi provider akan justru menguntungkan."Pada umumnya yang belum menjadi provider karena belum siap. Baik dari segi administrasi maupun sistem pembayarannya, karena BPJS kan sistem paket yang diatur dalam INA CBGs," ujarnya.
Namun begitu, menurut Awan, apabila seluruh masyarakat sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, mau tidak mau seluaruh RS harus ikut menjadi provider."Kalau begitu mestinya nggak ada pilihan. Harus ikut juga," pungkasnya. (BS03)

Post a Comment