KPUD DKI Jakarta : Ada cagub belum lengkapi legalisir ijazah hingga SKCK
LENSAINDONESIA.COM: KPUD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi persyaratan cagub dan cawagub. Diketahui, ada kandidat yang belum melengkapi berkas mulai dari legalisir ijazah, surat bebas tanggungan pajak selama lima tahun terakhir, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan pihaknya akan memberikan waktu untuk melengkapi berkas hingga 4 Oktober nanti. “Kami sudah buat berita acara terhadap berkas pencalonan dan syarat calon dan hari ini akan disampaikan. Nanti ada batas waktu perbaikan sampai 4 Oktober. Setelah itu tidak akan ada lagi penambahan waktu untuk perbaikan,” ujar Ketua KPUD Sumarno di Gedung KPUD, Jl. Salemba, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
Meski begitu, kekurangan yang tidak tidak terlalu banyak. Sebab, persyaratan ini bersifat akumulatif. KPUD mensyaratkan semua berkas ini dilengkapi semua calon. Jika tidak, hal ini dapat membatalkan pencalonan.
“Pada dasarnya semua penting. Jadi kalau ada yang kurang bisa membatalkan. Tetapi hal yang substansial misalnya untuk cuti bagi petahana kesediaan mengundurkan diri dari PNS dan TNI itu semua kami sudah dapatkan,” ucap Sumarno.
Selain mengumumkan mengenai kelengkapan berkas, KPUD juga akan mengumumkan hasil tes kesehatan pasangan calon. Bagi calon yang tidak lolos, Sumarno mengatakan parpol pengusung bisa menyiapkan pengganti kandidat. “Termasuk juga kalau ada syarat kesehatan yang tidak terpenuhi kita akan beritahukan kepada parpol untuk mencari calon pengganti sampai masa perbaikan,” katanya.@dt/licom

Post a Comment