Sudding: MKD anggap kasus “Papa Minta Saham” tak cukup bukti
LENSAINDONESIA.COM Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding membenarkan bila ada surat pemulihan nama baik bagi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov).
“Iya sudah, kemarin. Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan Setnov ke MKD untuk PK terhadap proses persidangan yang menggunakan bukti rekaman. Ternyata sesuai dengan MK bahwa bukti rekaman tidak bisa dijadikan alat bukti. Rekaman itu tidak sah dan tidak mengikat,” ujar Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Menurut Sudding atas dasar itulah MKD menganggap tidak ada cukup bukti proses persidangan MKD dan memulihkan harkat martabat Setnov atau pihak-pihak lain.
“Kami MKD tidak mempunyai wewenang untuk melakukan mengumumkan ke Publik,” [email protected]

Post a Comment