Header Ads

Polres Madiun gulung komplotan Curas pembobol gudang

LensaIndonesia.com
Polres Madiun gulung komplotan Curas pembobol gudang
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono menunjukkan barang bukti dan para pelaku pembobolan gudang

LENSAINDONESIA.COM: Komplotan pembobol gudang toko bahan bangunan ‘Sabar’ milik Santoso (53), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, digulung petugas Sat Reskrim Polres Madiun, Jumat (23/9/2016).

Enam pelaku pembobolan diamankan, masing-masing Trisno Utomo (37), Panio (45), Sigit Hariadi (28), ketiganya asal Kecamatan Karangjati, Ngawi. Sedangkan tersangka lainnya adalah Joko Purnomo (44), warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Imam Safei (43) asal Kecamatan Binangun, Blitar dan Adi Santoso (26), asal Kecamatan Purwodadi, Pasuruan. Sedangkan satu tersangka lain yang bertindak sebagai penadah adalah Yoyok Susanto (49), asal Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan, keenam tersangka pembobolan gudang ituawalnya berpura-pura mengaku sebagai teman lama korban. Kemudian para tersangka mengelabuhi korban dengan memancing korban keluar dari gudangnya,

“Namun setelah korban keluar, langsung disekap, dilakban, diikat lalu dibuang ke hutan sekitar Gemarang. KUnci yang dibawa korban juga dirampas dan dibawa para pelaku kembali lagi ke gudang. SElanjutnya komplotan ini dengan mudah mengambil dua mobi, yakni colt pick up T 120 AE 8209 EC dan satu unit dump truk AE 8242 UE dan membawa kabur ke wilayah Blitar,” jelas AKP Hanif Fatih Wicaksono kepada Lensa Indonesia.

AKP Hanif menambahkan, dari hasil pemeriksaan petugas komplotan pembobolan gudang ini melakukan pemain lama dalam dunia Curas (pencurian dengan kekerasan) dan sudah pernah terkena sanksi pidana.

Akibat tindak pidana pencurian disertai kekerasan tersebut kini para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) 1e, 2a KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun subsider Pasal 363 ke 3e, 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. SEdangkan penadah hasil curian dijerat Pasal 480 ayat ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.@dhimaz_adi

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.