Header Ads

Pemprov Sumut Bakal Miliki Disdukcapil

Portal Berita Sumatera Utara
Pemprov Sumut Bakal Miliki Disdukcapil
Beritasumut.com-Salah satu lembaga yang harus ada dalam setiap daerah sesuai dengan aturan restrukturisasi dalam PP No 18 tahun 2016 adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Oleh karenanya Pemprov Sumut dipastikan akan segera memiliki Dinas yang mengurusi persoalan kependudukan ini.
 
“Kalau kita di Sumut ini sekarang memang Pemprov Sumut lah yang belum memiliki intansi Disdukcapil, kalau di daerah semua sudah ada meskipun instansinya ada yang digabung dengan instansi lainnya misalnya, Disdukcapil dan KB dan sebagainya,” ujar Plt Kabiro Pemerintahan Umum Setdaprovsu Ilyas Sitorus, Senin (19/09/2016).
 
Selama ini kata Ilyas koordinasi terkait dengan persoalan kependudukan dan catatan sipil di Sumut masih berada di bawah kewenangan mereka yakni Biro Pemerintahan Umum. Namun, dengan adanya aturan restrukturisasi lembaga sesuai PP No 18 tahun 2016, maka di setiap daerah harus dibentuk Disdukcapil, termasuk di Setdaprovsu.
 
“Makanya untuk pembentukan Disdukcapil ini kita sudah usulkan ke biro organisasi dan tata laksana (ortala) Setdaprovsu, kalau sekarang masih dalam proses lah karena untuk restrukturisasi itu kan nanti akan kita keluarkan perda,” terang Ilyas.
 
Sesuai dengan simulasi yang telah dilakukan sebelumnya di pusat, maka Disdukcapil Setdaprovsu harus dibentuk dengan type A. maksud type A ini jelas Ilyas nanti selain ada Kadis, nanti akan dibantu dengan Sekretaris juga empat bidang dan dibantu dengan tiga kasubag. “Jadi keberadaan Disdukcapil Setdaprovsu nanti hampir sama dengan Disdukcapil di Medan,” jelasnya.
 
Sedangkan untuk Disdukcapil di daerah dikatakannya ada juga yang ditetapkan dengan type B dan type C,  penetapan ini ditentukan sesuai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah kecamatan dan kelurahan. Di mana kalau type B instansi tersebut hanya akan ada Kepala Dinas, tidak ada sekrateris dinas, dan dibantu dengan empat bidang juga dibantu dengan tiga orang kasubag.
 
Kalau dia type C, maka instansi tersebut akan dipimpin oleh kepala dinas yang hanya dibantu dengan dua bagian dan tiga orang kasubag. “Jadi nanti di seluruh Indonesia instansi ini akan seragam namanya yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, tidak boleh lagi digabung dengan instansi lainnya. Seperti Pakpak Bharat yang selama ini digabung dengan instansi Keluarga Berencana,” paparnya.
 
Ilyas juga menjelaskan kalau kewenangan Disdukcapil ini telah diatur dalam Permendagri No 76 tahun 2015, di mana dalam pasal 83 a menyebutkan kalau pejabat structural di lingkungan administrasi kependudukan diangkat dan diberhentikan oleh Kemendagri sesuai dengan usulan Gubsu.“Artinya untuk tingkat provinsi Kepala Disdukcapil akan diangkat dan diberhentikan oleh Kemendagri sesuai dengan usulan Gubsu, sedangkan Kepala Disdukcapil kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan Kemendagri sesuai dengan usulan Gubsu,” jelas Ilyas.(BS03)
 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.