Header Ads

KPAI Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa Dan Pembunuh Yn

Portal Berita Terkini | Inforive .XYZ
KPAI Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa Dan Pembunuh Yn

KPAI Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa dan Pembunuh Yn – selamat datang di Inforive .XYZ | Portal Berita Terkini yang menyajikan kabar teraktual dan terbaru yang dimuat pada sub topik pembahasan Nasional dan Internasional.

215815320160831 175243780x390 ยป KPAI Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa Dan Pembunuh Yn

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, yang memvonis mati terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yn (14). 

“Kepada hasil hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak Yn (14) di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, pada hari ini, kami memberikan apresiasi,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Antara, Kamis (29/9/2016).

Menurut Niam, vonis PN Curup memberikan kepastian hukum perlindungan terhadap anak serta menjamin rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban.

Vonis mati ini juga diharapkan menimbulkan efek jera agar tidak ada yang berani melakukan kejahatan serupa.

Selain itu, putusan ini berkontribusi mengurangi tindak kejahatan seksual terhadap anak serta terwujudnya tertib sosial dan tertib hukum untuk pemastian perlindungan anak.

Niam menjelaskan, putusan ini sebagai manifestasi dari komitmen negara untuk perang melawan kejahatan seksual terhadap anak sesuai perintah Presiden Joko Widodo

Hal ini juga bisa dimaknai sebagai wujud penegasan bahwa kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa sehingga butuh penanganan yang tidak biasa, termasuk penanganan hukumnya. 

Ia berpendapat, DPR juga harus memiliki komitmen yang sama dengan segera mengesahkan Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

(Baca: Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis Hukuman Mati)

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, menjatuhkan vonis mati terhadap Zainal (23), pemerkosa dan pembunuh Yn (14). Sementara itu, empat pelaku dewasa lainnya divonis hukuman 20 tahun penjara.

Yn merupakan siswi SMP yang meninggal akibat diperkosa dan dibunuh oleh 14 pria.

Kompas TV 1 dari 14 Pemerkosa Yuyun Masih Buron

Sumber: http://nasional.kompas.com
Kabar terkini tentang KPAI Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa dan Pembunuh Yn ini semoga dapat memberikan ide dan inspirasi serta jangan lupa untuk bergabung dengan media sosial kami untuk memperoleh update terbaru terkait informasi Nasional dan Internasional.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.