Pengamat: Tri Rismaharini hambat pemberantasan tindak pidana korupsi
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat melukis mural di THP Kenjeran. (ISTIMEWA) LENSAINDONESIA.COM: Surat walikota Surabaya kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait penangguhan penahanan Lurah Tanah Kali Kedinding Mudjianto, mendapat kecaman keras dari pengamat hukum pidana I Wayan Titip Sulaksana.
Dosen hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, menyebut bahwa walikota Tri Rismaharini telah menghambat program perintah dalam pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi.
“Ini kasusnya tindak pidana korupsi, kenapa Risma sebagai kepala daerah harus menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan. Ini telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” terang Wayan.
Wayan juga menegaskan, sikap Risma dalam membela Lurah Mudjianto menjadi tanya tanya besar. “Ada apa Risma kok sampai pasang badan begini. Apa di Surabaya ini kekurangan pegawai pintar, sehingga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka tenaganya masih dibutuhkan,” ungkapnya.
Dirinya juga meminta Risma harus menghormati proses hukum dan jangan melakukan intervesi. “Sikap Risma ini sebagai bentuk intervensi kepada penegak hukum, kalau ini selalu dilakukan, akan menjadi preseden buruk. Biarlah proses hukum berlanjut dan menunggu putusan pengadilan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelnya, Lurah Tanah Kali Kedinding Mudjianro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli pengurusan sertifikat tanah, mendapat jaminan penangguhan pemahanan dari walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Jamiman penangguhan penahanan tersebut diketahui dengan berkirimnya surata walikota Surabaya Tri Rismaharini ke Kejari Tanjung Perak. Surat dengan nomor 180/2991/436.1.2/2017 tertanggal 5 Mei, Risma meminta agar Kajari Tanjung Perak menangguhkan penahanan Lurah Mudjianto dalam kasus dugaan pungli pengurusan sertifikat prona.
Dalam surat tersebut, Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa tersangka tenaganya secara tekhnis sangat dibutuhkan di Pemkot Surabaya,” Suratnya Bu Risma kami terima tadi,”ujar Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Senin (8/5/2017).
Dijelaskan Lingga, dalam surat tersebut, Risma bertindak sebagai penjamin. “Bunyinya menjamin, jika tersangka Mudjianto tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan kooperatif menghadapi proses hukum,” sambungnya.
Atas surat tersebut, Lingga mengaku masih mengkaji apakah akan mengabulkan atau mengabaikan permohonan penahanan tersebut. “Intinya kami masih telaah surat permohonan Bu Walikota,”pungkas Lingga.
Tak hanya Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang ‘pasang badan’, ternyata langkah Risma mengajukan permohonan penangguhan penahanan Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjiyanto juga dijiplak oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Pemkot Surabaya, Nia Santi Dewi.
“Selain surat dari Bu Risma, ada juga surat permohonan dari Kepala BKD Pemkot Surabaya,”Papar Lingga.
Surat bernomer 800/2387/436.8.3/2017 yang ditanda tangani Kepala BKD Pemkot Surabaya, Nia Santi Dewi itu bahasanya mirip dengan surat yang diajukan Risma. “Inti kedua surat itu sama-sama mengajukan permohonan penangguhan Lurah Mudjianto, tersangka kasus dugaan pungli prona,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejari Tanjung Perak menahan Lurah Mudjiyanto setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selain Mudjiyanto, Jaksa juga menahan Soewandono, Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding.
Dalam menjalankan aksi pungli itu, kedua tersangka membuka Koprasi Serba Usaha (KSU) Citra Jatim dibawah naungan BKM Kelurahan Tanah Kali Kedinding.
Tak tanggung-tanggung, kedua tersangka memungut biaya Rp 7 juta ke 150 warga yang mengurus sertifikat prona. Padahal secara aturan, pengurusan sertifikat prona di BPN Surabaya tersebut tidak dipungut biaya.
Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.@rofik.

Post a Comment