Header Ads

Ahok divonis dua tahun, Kemendagri akan tunjuk Djarot sebagai Plt Gubernur

Politik – LensaIndonesia.com
Ahok divonis dua tahun, Kemendagri akan tunjuk Djarot sebagai Plt Gubernur
Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani tes kesehatan di dalam Rutan Cipinang. (ISTIMEWA)

LENSAINDONESIA.COM: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat akan ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang baru saja divonis dua tahun penjara karena terbukti menodai agama.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penunjukan Plt ini lantaran Ahok sudah tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai gubernur. Adapun proses pemberhentian Ahok baru akan dilakukan setelah Kemendagri menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kami akan mengangkat wakil gubernur sebagai Plt hingga Oktober, setelah mendapatkan salinan putusan,” ujar Tjahjo, Selasa (9/5/2017).

Kemendagri, kata Tjahjo akan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesegera mungkin. “Kami tidak bisa melihat berdasarkan di TV kami harus melaporkan bapak presiden,” kata Tjahjo.

Sejak awal kasus penodaan agama mencuat, Tjahjo mengatakan, kemendagri belum bisa memutuskan untuk memberhentikan Ahok. Karena Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yang ancaman hukumannya berbeda.

Kedua pasal itu yakni, pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun atau pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun. Kemudian, dalam tuntutan, jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun percobaan. “Dari dua dasar ini yang pemerintah tidak bisa memberhentikan Ahok,” katanya.

Dengan vonis hakim yang menjatuhkan Ahok, dua tahun penjara, maka, menurut Tjahjo, Kemendagri, kini, dapat mengambil langkah-langkah pemberhentian. “Karena ini masuk kategori pidana umum dan statusnya ditahan,” katanya.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwi Setiarso. Ahok terbukti melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, karena pernyataannya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di depan masyarakat Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.@bbs/licom

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.