Header Ads

Saksi Belum Bisa Buktikan Ada Pemerasan Dwilling Time Pelindo III

deliknews.com
Saksi Belum Bisa Buktikan Ada Pemerasan Dwilling Time Pelindo III

Surabaya – Sidang kasus OTT dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang Dwilling Time Pelindo III dengan terdakwa Djarwo Surjanto dan Mieke Yolanda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang kali ini, pemeriksaan saksi dari jaksa, Rabu (14/04).

Di hadapan ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi, masing-masing dua anggota Polri yaitu Farouk Haiti dan Marudut Hutadaeng, Edi Waluyo pengguna jasa EMKL, pengusaha importir Shidqi Taufik Abdullah dan Faisal Yanuar Efendi pengusaha importir, dan Elisa Purnawati Kepala Balai Karantina Surabaya.

Dihadapan majelis hakim, saksi Marudut Hutadaeng mengatakan bahwa PT Akara Multi Kreasi (AMK) tidak berhak melakukan kegiatan di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS). Sehingga transaksi yang dilakukan dikategorikan sebagai pungli atau pemerasan.

“PT Akara hanya penyewa lahan dari Pelindo 3. Karena itu biaya penarikan yang dilakukan PT Akara untuk bongkar muat, membuka pintu peti kemas dan jasa layanan pendukung lainnya adalah pungli,” kata Marudut.

Terkait dakwaan aliran uang, saksi mengaku mendapatkan informasi berdasarkan pengakuan terdakwa Agusto Hutapea (berkas terpisah) bahwa terdakwa Mieke Yolanda membawa ATM atas nama Agusto.

“ATM Mandiri atas nama Agusto disimpan dan dipakai oleh Mieke Yolanda,” katanya. Namun JPU menunjukkan buku rekening dan ATM BCA bukan Mandiri.

Saat majelis bertanya apakah saksi mengetahui uang yang ada di dalam rekening tersebut dibelanjakan di mana dan berapa kali, saksi menjawab tidak tahu.

“Saya tidak tahu pasti berapa kali dipakai belanja, saya hanya ingat dua kali,” ungkapnya.

Sudiman Sidabuke, penasehat Hukum Djarwo Surjanto mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU adalah saksi penangkap, bukan saksi fakta.

“Padahal yang dibutuhkan di pengadilan adalah fakta untuk pembuktikan,” ungkapnya.

Sudiman juga mengatakan bahwa semua keterangan yang disampaikan saksi belum membuktikan adanya pemerasan.

“Fakta hukum dalam persidangan telah membuktikan tidak ada unsur pemerasan yang dilaukan oleh terdakwa, namun mengapa dalam surat tuntutan hal itu dimunculkan,” kata Sudiman Sidabuke.

Sementara saksi lainnya dari Polri, Farouq Haiti lebih banyak memberikan kesaksian perihal proses awal mula masuknya laporan dugaan pemerasan oleh PT Akara sampai diterbitkannya SPDP disertai penetapan tersangka, sedangka saksi Elisa Purnawati Kepala Balai Karantina Surabaya, lebih banyak menjelaskan soal standar operasional pemeriksaan Karantina di Terminal Petikemas Surabaya oleh PT Akara.   (Han/Son)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.