Header Ads

Bupati Sintang Lantik Dewan Pengawas PDAM

deliknews.com
Bupati Sintang Lantik Dewan Pengawas PDAM

SINTANG- Bupati Sintang Jarot Winarno melantik
Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Sintang Periode Tahun 2017 2019 Balai Praja Setda Sintang,Jln.Pangeran Muda No.1 Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang ,

Dewan Pengawas PDAM tersebut ada 3 unsur diantaranya dari unsur pejabat Pemerintah Daerah Yosepha Hasnah Ketua Merangkap Anggota,unsur masyarakat konsumen Helmi Sekretaris merangkap anggota dan dari unsur profesional Muryadi anggota.

Kesempatan itu Bupati Sintang menyatakan Pelantikan dewan pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang periode 2017-2019 sebagai sistem pelayanan air minum yang paling ideal , Saat ini baru mampu menjangkau 5650 sambungan rumah yang ke tiga institusi beda ini sebagai pilar utama penyedia pelayanan air bersih belum masuk dalam kategori sehat dan minim memberikan kontribusi.

” Dalam RPJM Kabupaten Sintang tahun 2016-2021 kita telah menetapkan target kinerja penyediaan air minum di antaranya untuk rumah tangga pengguna air bersih dari 4,5% menjadi 6,6% sedangkan air minum per 4 dari 5650 sambungan rumah menjadi 10.000 sambungan rumah .”Ujar Bupati.

Untuk mencapai target tersebut beberapa upaya kebijakan harus di lakukan antara pengembangan jaringan air minum di beberapa unit

“kebijakan harus kita lakukan antara pengembangan jaringan air minum di beberapa unit . Sebagai badan usaha milik daerah mengembang dua fungsi penting yaitu sebagai institusi public Services dalam jasa penyediaan air bersih bagi masyarakat dan sebagai lembaga yang mengejar profit agar menghasilkan laba dari usahanya, dua fungsi ini semestinya dapat berjalan beriringan dan saling menguatkan namun kenyataannya harapan tersebut belum dapat kita wujudkan .”Katanya.

Dengan di lantiknya Dewan Pengawas tersebut Diharapkan dapat meningkatkan kinerja sesuai standar penilaian kinerja dan indikator yang ditetapkan oleh badan pendukung pengembangan sistem penyediaan air minum PDM dapat membiayai kebutuhan operasionalnya sendiri dan memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat dengan demikian penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah digunakan untuk belanja modal pengembangan jaringan air minum sehingga target cakupan pelayanan air minum dalam RPJM dapat terwujud pada tahun 2021.

(Sus)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.