21 Lapak PKL di Jl RE Martadinata Ditertibkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menertibkan 21 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jl RE Martadinata, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok.
" Penertiban dilakukan untuk menegakkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum"
Kasatpol PP Jakarta Utara, Ronni Jarpiko mengatakan, penertiban dilakukan karena para PKL menjalankan kegiatan usahanya tidak pada tempatnya.
"Penertiban dilakukan untuk menegakkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujar Ronni, Senin (3/4).
Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban hari ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi hingga memberikan surat peringatan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan para PKL tetap berjualan.
"Kami kerahkan 60 personel dalam penertiban ini," tuturnya.
Ia menambahkan, lapak yang ditertibkan dibawa menuju Gudang Satpol PP di Cakung, Jakarta Timur.
"Selanjutnya, kita akan rutin melakukan penjagaan agar PKL tidak kembali lagi," tandasnya.

Post a Comment