Pemko Padang Ajukan Dua Ranperda ke DPRD
Wakil Walikota Padang Emzalmi. (*)PADANG – Pemko Padang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Padang dipimpin Ketua DPRD Erisman didampingi dua Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra dan Muhidi, Senin (20/3).
Kedua Ranperda yang diusulkan itu yakni Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang merupakan tindak lanjut dari UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Ranperda Barang Milik Daerah.
“Kami berharap, kedua Ranperda ini dapat dibahas dengan sebaik-baiknya. Sehingga, bisa bermanfaat bagi kemajuan kota ini,” ujar Wakil Walikota Emzalmi.
Dalam paripurna tersebut juga diwarnai tiga kali interupsi oleh anggota DPRD Padang. Pertama oleh Maidestal Hari Mahesa dari Fraksi PPP. Dia langsung menginterupsi begitu ketua DPRD membuka rapat. Maidestal menyuarakan soal pergantian pimpinan fraksi PPP yang tak ditindaklanjuti sejak 2016 lalu.
Selanjutnya, Ketua fraksi Perjuangan Bangsa Wismar Panjaitan yang menyampaikan dinamika kota, seusai Emzalmi selesai menyampaikan nota pengantar dua Ranperda itu. Persoalan yang disampaikan terkait gejolak masyarakat yang melakukan penolakan terhadap beroperasinya krematorium milik perkumpulan HBT.
Interupsi terus berlanjut dari Aprianto dari fraksi yang sama, yang menyampaikan perlu ketegasan dari Pemko Padang untuk menindaklanjuti persoalan krematorium itu.
“Mereka mengaku mendapatkan izin dari Pemko Padang, kita ingin tahu izin tersebut karena beberapa waktu lalu kegiatan tersebut sudah disegel melaui rekomendasi Komisi I DPRD Padang,” tegasnya. (bambang)
Harian Umum Independen Singgalang 2016











Post a Comment