Header Ads

Pelanggaran KPU Kota Ambon Masuk DKPP

siwalimanews.com
Pelanggaran KPU Kota Ambon Masuk DKPP

Ambon - Dugaan pelanggaran KPU dalam Pilkada Kota Ambon resmi diadukan ke  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (6/3). 

Laporan pengaduan tim kuasa hukum pasangan walikota dan wakil wali­kota Ambon Paulus Kas­tanya-MAS Latuconsina (PANTAS) dimasukan ke DKPP pukul 12.00 WIB dan terdaftar dengan no­mor pengaduan 75/VI-P/L-DKPP tertanggal 6 Maret.

“Sudah dimasukan tadi ke DKPP,” kata salah satu tim kuasa hukum PAN­TAS, Vembriano Lesnus­sa yang dikonfirmasi Si­walima melalui telepon selulernya.

Lesnussa mengung­kap­kan, sejumlah dokumen yang merupakan bukti dugaan pelang­garan penyelenggara pemilu diser­takan dalam laporan itu.

“Ada sejumlah dokumen yang dimasukan kepada DKPP seperti hasil pleno penetapan DPT, hasil rekapitulasi pengembalian formulir C-6 KWK dari tingkat desa kelu­rahan dan juga hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dan daftar nama perwakilan warga yang memiliki nama di DPT tetapi tidak menda­patkan C-6,” kata Lesnussa.

Setelah berkas diterima, DKPP akan melakukan pemeriksaan admi­nistrasi. Setelah itu, baru ditetapkan jadwal sidang.

“Kalau dianggap memenuhi unsur pelanggaran maka akan diberikan jadwal kapan dilakukan sidang atas perkara yang dilaporkan. Kami pasti­kan semua laporan yang masuk ke DKPP memenuhi unsur sehingga pasti akan disidangkan,” ujar Les­nussa.

Seperti diberitakan, berdasarkan data tim pemenangan pasangan PANTAS, sebagaimana hasil rapat pleno rekapitulasi dan penghitu­ngan suara yang digelar KPU Kota Ambon, Kamis (23/2), terungkap 44.486 formulir C6 KWK yang tidak terdistribusi kepada masyarakat (18,72 persen) yang tersebar di lima PPK.

Puluhan ribu formulir tersebut yang tak terdistribusi itu tersebar di Kecamatan Sirimau 23.174 formulir (22,19 persen), Kecamatan Nusa­niwe 10.226 formulir (15,86 persen), Kecamatan Baguala 5.398 formulir (16,08 persen), Kecamatan Leitimur Selatan 392 formulir (6,17 persen) dan Kecamatan Teluk Ambon 5.296 formulir (18,40 persen).

Khusus di Kecamatan Sirimau, dengan jumlah pemilih dalam DPT 104.430 pemilih, justru ditemukan 23.174 (22,19 persen) formulir C6 KWK yang dikembalikan ke KPU.  Rincian­nya yang meninggal 570 (2,46 persen), pindah alamat 4.788 (20,66 persen), tidak dikenal 6.164 (26,60 persen), tidak ketemu 9.434 (40,71 persen) dan lain-lain 2.218 (9,57 persen).

Kecamatan Nusaniwe  dengan jumlah pemilih dalam  DPT 64.485 ditemukan sebanyak 10.226 (15,86 persen) formulir C6 KWK yang dikembalikan dengan rinciannya yang meninggal 370 (3,62 persen), pindah alamat 2.054 (20,09 persen), tidak dikenal 1.438 (14.06 persen), tidak ketemu 4.438 (43,40 persen) dan lain-lain 1.926 (18,83 persen).

Sementara untuk PPK Baguala tercatat dengan jumlah pemilih dalam  DPT 33.574 ditemukan sebanyak 5.398 (16,08 persen) formulir C6 KWK yang dikembalikan dengan rinciannya yang meninggal 165 (3,06 persen), pindah alamat 1.445 (26,77 persen), tidak dikenal 878 (16,27 persen), tidak ketemu 2.118 (39,24 persen) dan lain-lain 792 (14,67 persen).

PPK Leitimur Selatan, dengan jumlah pemilih dalam  DPT 6.355, ditemukan sebanyak 392 (6,17 per­sen) formulir C6 KWK yang dikem­balikan dengan rincian yang meni­nggal 19 (4,85 persen), pindah alamat 320 (81,63 persen), tidak dikenal 1 (0,26 persen),  tidak ketemu 43 (10,97 persen) dan lain-lain 9 (2,30 persen).

Sementara di PPK Teluk Ambon, dari jumlah pemilih dalam  DPT 28.783, ditemu­kan sebanyak 5.296 (18,40 persen) formulir C6 KWK yang dikembalikan dengan rincian­nya yang meninggal 297 (5,61 persen), pindah alamat 1.240 (23,41 persen), tidak dikenal 1.628 (30,74 persen), tidak ketemu 1.674 (32,61 persen) dan lain-lain 457 (8,63 persen).

Sebelumnya, Panwaslu menemu­kan 24 ribu undangan pemilih atau formulir C6 KWK yang tak ter­salurkan ke warga yang namanya ada di DPT.

Namun saat rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, Kamis (2/3), te­muan ini dibantah oleh Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama.(S-39)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.