Pelanggaran KPU Kota Ambon Masuk DKPP
Ambon - Dugaan pelanggaran KPU dalam Pilkada Kota Ambon resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (6/3).
Laporan pengaduan tim kuasa hukum pasangan walikota dan wakil walikota Ambon Paulus Kastanya-MAS Latuconsina (PANTAS) dimasukan ke DKPP pukul 12.00 WIB dan terdaftar dengan nomor pengaduan 75/VI-P/L-DKPP tertanggal 6 Maret.
“Sudah dimasukan tadi ke DKPP,” kata salah satu tim kuasa hukum PANTAS, Vembriano Lesnussa yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya.
Lesnussa mengungkapkan, sejumlah dokumen yang merupakan bukti dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu disertakan dalam laporan itu.
“Ada sejumlah dokumen yang dimasukan kepada DKPP seperti hasil pleno penetapan DPT, hasil rekapitulasi pengembalian formulir C-6 KWK dari tingkat desa kelurahan dan juga hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dan daftar nama perwakilan warga yang memiliki nama di DPT tetapi tidak mendapatkan C-6,” kata Lesnussa.
Setelah berkas diterima, DKPP akan melakukan pemeriksaan administrasi. Setelah itu, baru ditetapkan jadwal sidang.
“Kalau dianggap memenuhi unsur pelanggaran maka akan diberikan jadwal kapan dilakukan sidang atas perkara yang dilaporkan. Kami pastikan semua laporan yang masuk ke DKPP memenuhi unsur sehingga pasti akan disidangkan,” ujar Lesnussa.
Seperti diberitakan, berdasarkan data tim pemenangan pasangan PANTAS, sebagaimana hasil rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan suara yang digelar KPU Kota Ambon, Kamis (23/2), terungkap 44.486 formulir C6 KWK yang tidak terdistribusi kepada masyarakat (18,72 persen) yang tersebar di lima PPK.
Puluhan ribu formulir tersebut yang tak terdistribusi itu tersebar di Kecamatan Sirimau 23.174 formulir (22,19 persen), Kecamatan Nusaniwe 10.226 formulir (15,86 persen), Kecamatan Baguala 5.398 formulir (16,08 persen), Kecamatan Leitimur Selatan 392 formulir (6,17 persen) dan Kecamatan Teluk Ambon 5.296 formulir (18,40 persen).
Khusus di Kecamatan Sirimau, dengan jumlah pemilih dalam DPT 104.430 pemilih, justru ditemukan 23.174 (22,19 persen) formulir C6 KWK yang dikembalikan ke KPU. Rinciannya yang meninggal 570 (2,46 persen), pindah alamat 4.788 (20,66 persen), tidak dikenal 6.164 (26,60 persen), tidak ketemu 9.434 (40,71 persen) dan lain-lain 2.218 (9,57 persen).
Kecamatan Nusaniwe dengan jumlah pemilih dalam DPT 64.485 ditemukan sebanyak 10.226 (15,86 persen) formulir C6 KWK yang dikembalikan dengan rinciannya yang meninggal 370 (3,62 persen), pindah alamat 2.054 (20,09 persen), tidak dikenal 1.438 (14.06 persen), tidak ketemu 4.438 (43,40 persen) dan lain-lain 1.926 (18,83 persen).
Sementara untuk PPK Baguala tercatat dengan jumlah pemilih dalam DPT 33.574 ditemukan sebanyak 5.398 (16,08 persen) formulir C6 KWK yang dikembalikan dengan rinciannya yang meninggal 165 (3,06 persen), pindah alamat 1.445 (26,77 persen), tidak dikenal 878 (16,27 persen), tidak ketemu 2.118 (39,24 persen) dan lain-lain 792 (14,67 persen).
PPK Leitimur Selatan, dengan jumlah pemilih dalam DPT 6.355, ditemukan sebanyak 392 (6,17 persen) formulir C6 KWK yang dikembalikan dengan rincian yang meninggal 19 (4,85 persen), pindah alamat 320 (81,63 persen), tidak dikenal 1 (0,26 persen), tidak ketemu 43 (10,97 persen) dan lain-lain 9 (2,30 persen).
Sementara di PPK Teluk Ambon, dari jumlah pemilih dalam DPT 28.783, ditemukan sebanyak 5.296 (18,40 persen) formulir C6 KWK yang dikembalikan dengan rinciannya yang meninggal 297 (5,61 persen), pindah alamat 1.240 (23,41 persen), tidak dikenal 1.628 (30,74 persen), tidak ketemu 1.674 (32,61 persen) dan lain-lain 457 (8,63 persen).
Sebelumnya, Panwaslu menemukan 24 ribu undangan pemilih atau formulir C6 KWK yang tak tersalurkan ke warga yang namanya ada di DPT.
Namun saat rapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, Kamis (2/3), temuan ini dibantah oleh Ketua KPU Kota Ambon, Marthinus Kainama.(S-39)

Post a Comment