Tiga Bulan Larikan Pacar, Hehakaya Diringkus Polisi
Ambon - Pelarian Venty Hehakaya berakhir. Ia diringkus polisi di kawasan Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (27/2).
Hehakaya selama ini dicari polisi karena melarikan pacarnya yang masih berusia 17 tahun sejak November 2016 lalu ke Saparua.
“Berdasarkan data intelegen yang menyatakan keberadaan pelaku di Lateri, anggota buser langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Disana pelaku bersama korban sementara menghadiri undangan nikah salah satu kerabat mereka,” Kanit PPA Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease, Bripka O Jambormias kepada wartawan di Mapolres Ambon, Selasa (28/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung menetapkan Hehakaya sebagai tersangka dan menahannya di rutan Polres Pulau Ambon.
Hehakaya dilaporkan ke polisi oleh orang tua pacarnya. Mereka tidak menerima anaknya yang masih dibawah umur dibawa oleh Hehakaya.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease, Iptu N Anakotta kepada wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, Hehakaya dan korban sudah menjalin hubungan asmara sejak lama dan diketahui oleh orang tua korban.
Hehakaya yang adalah warga Paradise Tengah, Kelurahan Honipopu ini kerap mendatangi rumah korban di Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe. Ia kerap mengajak korban tanpa izin, membuat orang tua korban prihatin.
Lama kelamaan, orang tua korban merasa hubungan mereka sudah tidak wajar, lantaran masih dibawah umur. Kemudian orang tua korban berinisiatif memanggil Hehakaya dengan tujuan menasehatinya.
Entah apa yang dipikirkan Hehakaya tentang nasehat yang diberikan orang tua korban. Ia justru berniat melarikan korban.
“Pelaku mungkin tersinggung dan berpikir hubungan mereka dilarang orang tua korban dan akhirnya membawa lari korban pada November 2016,” ujar Anakotta.
Mengetahui korban tidak pulang ke rumah selama beberapa hari, membuat orang tua korban panik dan mencari korban melalui teman-temannya. Tetapi tidak ditemukan. Beberapa hari kemudian orang tua korban mendapatkan informasi kalau korban dan Hehakaya berada di Saparua.
“Setelah beberapa hari orang tua korban mendapat informasi kalau korban saat itu berada di Saparua bersama dengan pelaku. Orang tua sudah mencoba melakukan koordinasi untuk memulangkan anak meraka, tetapi korban tidak juga dipulangkan,” jelas Anakotta.
Geram dengan sikap Hehakaya, orang tua korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease pada Selasa 14 Februari 2017 lalu. (S-45)

Post a Comment