Header Ads

Tiga Bulan Larikan Pacar, Hehakaya Diringkus Polisi

siwalimanews.com
Tiga Bulan Larikan Pacar, Hehakaya Diringkus Polisi

Ambon - Pelarian Venty Hehakaya berakhir. Ia diringkus polisi di kawasan Desa Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (27/2).

Hehakaya selama ini dicari polisi karena melarikan pacarnya yang masih berusia 17 tahun sejak November 2016 lalu ke Saparua.

“Berdasarkan data intelegen yang me­nyatakan keberadaan pelaku di Lateri, anggota buser langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Di­sana pelaku bersama korban se­mentara menghadiri undangan nikah salah satu kerabat mereka,” Kanit PPA Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease, Bripka O Jambormias kepada wartawan  di Mapolres Ambon, Selasa (28/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) lang­sung menetapkan Hehakaya sebagai tersangka dan menahannya di rutan Polres Pulau Ambon.

Hehakaya dilaporkan ke polisi oleh orang tua pacarnya. Mereka ti­dak menerima anaknya yang masih diba­wah umur dibawa oleh Heha­kaya.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease, Iptu N Ana­kotta kepada wartawan di ruang kerjanya menjelaskan, Hehakaya dan korban sudah menjalin hubu­ngan asmara sejak lama dan dike­tahui oleh orang tua korban.  

Hehakaya yang adalah warga Paradise Tengah, Kelurahan Honi­popu ini kerap mendatangi rumah korban di Desa Amahusu, Kecama­tan Nusaniwe. Ia kerap mengajak korban tanpa izin, membuat orang tua korban prihatin.

Lama kelamaan, orang tua korban merasa hubungan mereka sudah tidak wajar, lantaran masih dibawah umur. Kemudian orang tua korban berinisiatif memanggil Hehakaya dengan tujuan menasehatinya.

Entah apa yang dipikirkan Heha­kaya tentang nasehat yang diberi­kan orang tua korban. Ia justru ber­niat melarikan korban.

“Pelaku mungkin tersinggung dan berpikir hubungan mereka dilarang orang tua korban dan akhirnya  membawa lari korban pada November 2016,” ujar Anakotta.

Mengetahui korban tidak pulang ke rumah selama beberapa hari, membuat orang tua korban panik dan mencari korban melalui teman-temannya. Tetapi  tidak ditemukan. Beberapa hari kemudian orang tua korban mendapatkan informasi kalau korban dan Hehakaya berada di Saparua.

“Setelah beberapa hari orang tua korban mendapat informasi kalau korban saat itu berada di Saparua ber­sama dengan pelaku. Orang tua sudah mencoba melakukan koordi­nasi untuk memulangkan anak meraka, tetapi korban tidak juga dipulangkan,” jelas Anakotta.

Geram dengan sikap Hehakaya, orang tua korban akhirnya menem­puh jalur hukum dengan melapor­kannya ke Polres Pulau Ambon dan Pp. Lease pada Selasa 14 Februari 2017 lalu. (S-45)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.