Header Ads

Rano-Embay Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Banten Ke MK

Portal Berita Terkini | Inforive .XYZ
Rano-Embay Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Banten Ke MK

Rano-Embay Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Banten ke MK – selamat datang di Inforive .XYZ | Portal Berita Terkini yang menyajikan kabar teraktual dan terbaru yang dimuat pada sub topik pembahasan Nasional dan Internasional.

15451372016 12 21 15.44 .40 780x390 ยป Rano Embay Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Banten Ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 untuk Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Banten, Rano Karno-Embay Mulya Syarief resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada 2017.

Permohonan diajukan ke Mahkamah Konatitusi pada Selasa (28/2/2017) pukul 16.07 WIB.

Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran dalam pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten.

“Pelanggaran dan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang tersebut telah merugikan hak konstitusional pasangan Rano-Embay dan membuat cacatnya penyelenggaraan Pilgub di Banten,” kata Ahmad Basarah melalui ketrangan tertulisnya, Selasa.

(Baca: Tim Rano-Embay Tolak Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Kota Tangerang)

Basarah mengatakan, pihaknya berharap MK dapat melihat sisi kebenaran dan keadilan yang diduga dilanggar oleh pasangan calon, penyelenggara pemilu maupun aparatur pemerintah daerah.

“Kami percaya, MK adalah lembaga negara yang kredibel yang berfungsi untuk menegakkan keadilan bagi setiap warga negara yang hak konsititusionalnya dilanggar dalam kontestasi pilkada Banten,” kata dia.

Basarah mengatakan, sudah mengumpulkan dan memiliki bukti-bukti kuat untuk diajukan dalam persidangan. Ia juga berharap, MK akan memutuskan agar melakukan pemungutan suara ulang terlebih dahulu di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang.

(Baca: Wahidin-Andika Unggul Atas Rano-Embay di Pilkada Banten)

“Kami percaya para Hakim MK adalah para negarawan yang memahami betul bahwa menegakkan keadilan substansial lebih penting dan utama daripada sekedar menegakkan keadilan prosedural,” kata dia.

Hingga Selasa sore, tercatat sudah 33 permohonan perselisihan hasil oemungutan suara pilkada 2017 diajukan ke MK.

Dikutip dari laman https://pilkada2017.kpu.go.id/hasil/t1/Banten pada pukul 20.05 WIB, tercatat bahwa pasangan Wahidin-Andika memperoleh 2.405.804 suara atau 50,93 persen. Sementara Rano-Embay, meraih 2.318.081 suara atau 49,07 persen.

Kompas TV Empat TPS di Tangerang, hari ini (25/2) melakukan pemungutan suara ulang, pilkada Banten 2017. Hal ini dilakukan atas rekomendasi dari Panwaslu Kota Tangerang. Empat tps yang melakukan pemungutan suara ulang diantaranya TPS 3 dan 7 di Kecamatan Tangerang, serta TPS 5 dan 15 di Kecamatan Karawaci. Proses pemungutan suara ulang di 4 TPS ini merupakan rekomendasi tim pengawas pemilu serta KPU Tangerang, yang menemukan ada kesalahan prosedur saat membuka kotak suara, 15 Februari lalu. Pemungutan suara dilakukan sejak pukul 07.00 WIB berjalan tertib dengan pengamanan polisi.

Sumber: http://nasional.kompas.com
Kabar terkini tentang Rano-Embay Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Banten ke MK ini semoga dapat memberikan ide dan inspirasi serta jangan lupa untuk bergabung dengan media sosial kami untuk memperoleh update terbaru terkait informasi Nasional dan Internasional.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.