Supervisor PLN Ambon Jadi Saksi Kasus Tender Modem
Ambon - Supervisor PT PLN Areal Ambon, Ahmad Rizal Lestaluhu dicecar penyelidik Kejati Maluku, Senin (13/2) terkait dugaan korupsi tender pengadaan modem Support AMR daya 23 KV dan 33 KV tahun 2016 senilai Rp 1.122.000. 000.
Lestaluhu diperiksa oleh jaksa Irkhan Ohoiwulun di ruang penyidik Pidsus lantai I Kantor Kejati Maluku pukul 09.30 hingga pukul 13.00 WIT dengan dicecar 19 pertanyaan berkaitan dengan pengadaan modem untuk PLN area Ambon.
Dari anggaran Rp 1.122. 000.000, pengadaan modem untuk areal Ambon sebesar Rp 700 juta lebih. Lestaluhu sendiri sebagai pelaksana pengadaan modem itu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi mengatakan, hasil pemeriksaan Rizal Lestaluhu akan dikembangkan lagi. “Ia di mintai keterangannya untuk kepentingan penyelidikan seputar pengadaan pada areal Ambon. Selanjutnya masih dalam pengembangan penyelidikan dan kasus ini belum bisa dibuka secara detail,” ujar Sapulette kepada wartawan.
Selain Lestaluhu, masih akan ada lagi sejumlah pihak yang akan diperiksa.
Sebelumnya General Manager PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Indardi Setiawan diperiksa jaksa, Jumat (10/2). Ia diperiksa jaksa Haris Iman Saro pukul 11.00 hingga 13.00 WIT. Kemudian dilanjutkan lagi usai shalat pukul 14.30 dan berakhir pukul 17.00 WIT.
Setiawan diperiksa di ruang Kasi penyidikan Kejati Maluku didampingi staf bidang hukumnya Muhammad Rasyad. Selama pemeriksaan Setiawan dicecar 22 pertanyaan. Kepada jaksa Setiawan mengaku, tender proyek sudah dibatalkan, dan diserahkan kepada masing-masing area, yaitu area Ternate di Provinsi Maluku Utara, Sofifi Jailolo di Maluku Utara, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Tual.
Sumber Siwalima menyebutkan, dari lima area itu, empat area melakukan tender sedangkan Masohi melakukan penunjukan langsung.
Usai diperiksa, Setiawan yang mengenakan kemeja batik coklat dan jaket hitam saat dicegat wartawan tak banyak berkomentar. Ia hanya mengaku, tender pengadaan modem di Kantor Wilayah Maluku dan Maluku Utara sudah dibatalkan, dan diserahkan ke masing-masing area.
“Itu kan sudah kita gagalkan. Kita memiliki kewajiban saja memberikan keterangan. Kan itu proses sudah dilakukan oleh panitia kami dari sisi manajemen itu normatif saja karena itu kan banyak,” katanya singkat.
Untuk lebih detailnya, Setiawan meminta wartawan untuk menanyakan kepada jaksa.
Seperti diberitakan, bau kolusi dalam tender proyek pengadaan modem Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara tahun 2016 senilai Rp 1.122.000.000 tercium Kejati Maluku.
Oknum-oknum tertentu di perusahaan plat merah ini kongkalikong untuk memenangkan perusahaan tertentu. Diduga ada dana segar mengalir sebagai imbalan.
Sumber Siwalima di Kejati Maluku Kamis (2/2) menyebutkan, tender proyek ini diikuti oleh tiga perusahaan yaitu PT Ghuroba Madani, PT Electra inti Perkasa dan PT Fulindo. Aanwijzing digelar tanggal 1 September 2016 yang dihadiri ketiga perusahaan.
Selanjutnya pada tanggal 8 September dilakukan pembukaan penawaran sampul 1 atau seleksi. Hasilnya dua peserta dinyatakan lolos yaitu PT Electra Inti Perkasa dan PT Fulindo.
Kemudian pada tanggal 9 September dilakukan seleksi lagi atau pembukaan sampul 2 dan PT Electra Inti Perkasa dinyatakan sebagai pemenang. Kemenangan PT. Electra Inti Perkasa dituangkan dalam keputusan Direksi PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara Nomor 0620.K/DIR/2013 tanggal 3 Oktober 2016.
Diduga kemenangan yang diraih oleh PT. Electra Inti Perkasa tidak terlepas dari permainan oknum-oknum di bidang niaga. Ketidakberesan dalam tender ini telah dilaporkan oleh staf pengadaan barang dan jasa PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Mohamad Isned Yanuar kepada lembaga pengawasan internal PLN, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti.
“Ada ketidakberesan dari proses tender, karena ada menyalahi aturan akibatnya ada potensi kerugian negara yang diakibatkan dalam proyek itu,” ujar sumber di Kejati Maluku
Sapulette belum mau banyak berkomentar dengan alasan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Belum bisa dibuka, ini masih penyelidikan,” ujarnya.
Pastikan Tuntas
Kepala Kejati Maluku, Jan S Maringka memastikan kasus korupsi dalam tender proyek pengadaan modem di PLN Maluku dan Maluku Utara dituntaskan.
“Ini akan ada perkara besar dan ini menjadi warisan agar pejabat baru bisa menyelesaikan dengan baik dan menunjukan kesinambungan pekerjaan dan penegakan hukum tetap jalan. Salah satunya kasus PLN akan dituntaskan. Jalan itu ikuti saja,” tantas Maringka kepada Siwalima, Jumat (3/2). (S-27)

Post a Comment