Header Ads

Supervisor PLN Ambon Jadi Saksi Kasus Tender Modem

siwalimanews.com
Supervisor PLN Ambon Jadi Saksi Kasus Tender Modem

Ambon - Supervisor PT PLN Areal Ambon, Ahmad Rizal Lestaluhu dicecar penyeli­dik Kejati Maluku, Senin (13/2) terkait dugaan ko­rupsi tender pengadaan modem Support AMR da­ya 23 KV dan 33 KV tahun 2016 senilai Rp 1.122.000. 000.

Lestaluhu diperiksa oleh jaksa Irkhan Ohoi­wulun di ruang penyidik Pidsus lantai I Kantor Kejati Maluku pukul 09.30 hingga pukul 13.00 WIT dengan dicecar 19 perta­nyaan berkaitan dengan pengadaan modem untuk PLN area Ambon.

Dari anggaran Rp 1.122. 000.000, pe­ng­adaan modem untuk areal Ambon sebe­sar Rp 700 juta lebih. Les­taluhu sendiri se­­bagai pe­laksana pengadaan modem itu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Ma­luku, Samy Sapulette yang dikon­fir­masi mengatakan, hasil pemeriksaan Rizal Lestaluhu akan dikembangkan lagi. “Ia di mintai keterangannya untuk kepen­tingan penyelidikan seputar pengadaan pada areal Ambon. Se­lanjutnya masih dalam pengem­bangan penyelidikan dan kasus ini belum bisa dibuka secara detail,” ujar Sapulette kepada wartawan.

Selain Lestaluhu, masih akan ada lagi sejumlah pihak yang akan dipe­riksa.

Sebelumnya General Manager PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Uta­ra, Indardi Setiawan diperiksa jaksa, Jumat (10/2).  Ia diperiksa jaksa Haris Iman Saro pukul 11.00 hingga 13.00 WIT. Ke­mudian dilanjutkan lagi usai shalat pukul 14.30 dan ber­akhir pukul 17.00 WIT.

Setiawan diperiksa di ruang Kasi penyidikan Kejati Maluku didampi­ngi staf bidang hukumnya Muha­mmad Ras­yad. Selama pemeriksaan Setia­wan dicecar 22 pertanyaan. Kepada jaksa Setiawan mengaku, tender proyek sudah dibatalkan, dan diserahkan kepada masing-masing area, yaitu area Ternate di Provinsi Ma­luku Utara, Sofifi Jailolo di Ma­luku Utara, Kota Ambon, Ka­bupaten Maluku Tengah dan Kota Tual.

Sumber Siwalima menyebutkan, dari lima area itu, empat area mela­kukan tender sedangkan Masohi melakukan penunjukan langsung.

Usai diperiksa, Setiawan yang mengenakan kemeja batik coklat dan jaket hitam saat dicegat wartawan tak banyak berkomentar. Ia hanya menga­ku, tender pengadaan modem di Kantor Wilayah Maluku dan Ma­luku Utara sudah dibatalkan, dan diserah­kan ke masing-masing area.

“Itu kan sudah kita gagalkan. Kita memiliki kewajiban saja memberikan keterangan. Kan itu proses sudah dilakukan oleh panitia kami dari sisi manajemen itu normatif saja karena itu kan banyak,” katanya singkat.

Untuk lebih detailnya, Setiawan meminta wartawan untuk menanya­kan kepada jaksa.

Seperti diberitakan, bau kolusi dalam tender proyek pengadaan mo­dem Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara  tahun 2016 se­nilai Rp 1.122.000.000 tercium Kejati Maluku.

Oknum-oknum tertentu di peru­sahaan plat merah ini kongkalikong untuk memenangkan perusahaan ter­tentu. Diduga ada dana segar me­ngalir sebagai imbalan.

Sumber Siwalima di Kejati Ma­luku Kamis (2/2) menyebutkan, tender proyek ini diikuti oleh tiga peru­sahaan yaitu PT Ghuroba Madani, PT Electra inti Perkasa dan PT Fulindo. Aanwijzing digelar tanggal 1 September 2016 yang dihadiri ketiga perusahaan.

Selanjutnya pada tanggal 8 September dilakukan pembukaan pena­waran sampul 1 atau seleksi. Hasil­nya dua peserta dinyatakan lolos yaitu PT Electra Inti Perkasa dan PT Fulindo.

Kemudian pada tanggal 9 September dilakukan seleksi lagi atau pembukaan sampul 2 dan PT Electra Inti Perkasa dinyatakan sebagai pe­menang. Kemenangan PT. Electra Inti Perkasa dituangkan dalam kepu­tusan Direksi PT. PLN Wilayah Ma­luku dan Maluku Utara Nomor 0620.K/DIR/2013 tanggal 3 Oktober 2016.

Diduga kemenangan yang diraih oleh PT. Electra Inti Perkasa tidak terlepas dari permainan oknum-oknum di bidang niaga. Ketidakberesan dalam tender ini telah dilaporkan oleh staf penga­daan barang dan jasa PT PLN Wila­yah Maluku dan Maluku Utara, Mohamad Isned Yanuar kepada lembaga pengawasan internal PLN, namun hingga kini tidak ditindak­lanjuti.

“Ada ketidakberesan dari proses tender, karena ada menyalahi aturan akibatnya ada potensi kerugian negara yang diakibatkan dalam proyek itu,” ujar sumber di Kejati Maluku

Sapulette belum mau banyak berko­mentar dengan alasan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Belum bisa dibuka, ini masih penyelidikan,” ujarnya.

Pastikan Tuntas

Kepala Kejati Maluku, Jan S Maringka memastikan kasus korupsi dalam tender proyek pengadaan modem di PLN Maluku dan Maluku Utara dituntaskan.

“Ini akan ada perkara besar dan ini menjadi warisan agar pejabat baru bisa menyelesaikan dengan baik dan menunjukan kesinambungan pekerjaan dan penegakan hukum tetap jalan. Salah satunya kasus PLN akan dituntaskan. Jalan itu ikuti saja,” tantas Maringka kepada Siwalima, Jumat (3/2).  (S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.