Header Ads

Nasib KPAID Sumut Tunggu Evaluasi KPAI Pusat dan Depdagri

Portal Berita Sumatera Utara
Nasib KPAID Sumut Tunggu Evaluasi KPAI Pusat dan Depdagri
Beritasumut.com-Mulai tahun ini kegiatan di kantor Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Provinsi Sumut vakum. Terkait nasib KPID ini menunggu evaluasi yang dilakukan pihak KPAI Pusat dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
 
“Keberadaan KPAID Sumut ini akan kita evaluasi, kami akan berkoordinasi segera ke KPAI pusat. Namun, untuk pelayanan pengaduan masyarakat terhadap permasalahan anak tetap kita layani pada UPT kita yakni UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ujar Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumut, Nurlela, Rabu (8/2/2017).
 
Dikatakan Nurlela, karena vakum untuk sementara pelayanan pengaduan akan dilakukan oleh Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pemberdayaan Perempuan dan Anak.“Keberadaan KPAID Sumut ini akan kita evaluasi, kami akan berkoordinasi segera ke KPAI pusat. Namun, untuk pelayanan pengaduan masyarakat terhadap permasalahan anak tetap kita layani pada UPT kita yakni UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ujarnya.
 
Dijelaskan Nurlela, evaluasi yang dilakukan pihaknya sehubungan karena adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang pembatalan peraturan daerah (Perda) Provinsi Sumut, Nomor 3 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
 
Dalam keputusan menteri tersebut dinyatakan bahwa Perda Nomor 3 tahun 2014 itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, di mana dalam pasal 26 ayat (1) perda dimaksud bertentangan dengan penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 35 tahun 2014, bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak merupakan salah satu tugas dari KPAI.
 
Sebelumnya, Perda ini didasari atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, di mana isinya juga menyebutkan pengawasan terhadap perlindungan anak dilakukan oleh KPAI.
 
“Sesuai dengan pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 77 tahun 2003 tentang komisi perlindungan anak Indonesia juga menyebutkan apabila dipandang perlu dalam menunjang pelaksanaan tugasnya, barulah Komisi Perlindungan Anak Indonesia dapat membentuk perwakilannya di daerah,” terang Nurlela didampingi staf pelayanan UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Widya Susanti dan Satuan Tugas (Satgas) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Muslim Harahap.
 
Tak hanya itu, lanjut Nurlela dalam Keputusan Mendagri juga dinyatakan bahwa dalam pasal 27 Perda dimaksud juga bertentangan dengan lampiran II angka 118 dan angka 121 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan.
 
Di sisi lain, tambah Nurlela dari kelembagaan KPAID Sumut juga saat ini komisionernya sudah tidak kourum. Saat ini dari lima komisioner tinggal dua yang masih aktif, sementara dua komisioner telah mengundurkan diri dan satu komisioner sudah ex officio yakni dulu sebelumnya diisi oleh Kabag Perlindungan dan Kesejahteraan Anak yang saat ini sesuai Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru kabag tersebut sudah tidak ada lagi.
 
“Makanya dari kelembagaan sendiri pun kami menilai memang perlu dievaluasi. Selain kepengurusannya sudah 10 tahun tidak berganti, komisioner yang aktif juga tinggal dua orang jadi tidak kourum,” terang Nurlela.
 
Begitu pun, Nurlela menjamin, meski pun saat ini kelembagaan KPAID Sumut vakum, namun diharapkannya setelah ada koordinasi dengan KPAI dan Depdagri nantinya ada solusi terkait hal ini.“Kalau pun memang hasil evaluasi kita nanti masih dibutuhkan KPAID, maka nanti akan kita bentuk kembali dan kita anggarkan dalam PAPBD Sumut 2017,” jelas Nurlela.
 
Nurlela menilai keberadaan KPAID Sumut masih sangat dibutuhkan untuk mengcover permasalahan anak di 33 kabupaten/kota di Sumut. Meskipun saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga terus berupaya meningkatkan SDM untuk menangani hal itu.“Pengaduan yang kami terima terkait permasalahan anak juga sudah cukup banyak, dari Januari 2017 hingga saat ini terhitung ada sekitar 40 kasus,” terang Nurlela.
 
Ditambahkan Widya, selain kasus di tahun 2017, pihaknya juga masih menangani limpahan kasus pengaduan dari KPAID Sumut tahun 2016 sebanyak 237 kasus.“Setidaknya 80 persen kasus tahun lalu juga sedang kami tangani. Kasus terbanyak itu soal perebutan hak asuh dan kekerasan seksual,” jelas Widya.(BS03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.