KPU siapkan petugas untuk dampingi penyandang disabilitas

LENSAINDONESIA.COM: Simulasi peragaan pemungutan suara digelar diberbagai daerah sebagai bentuk persiapan dan pematangan pemilihan kepala daerah, salah satunya di Kepulauan Seribu.
Pasalnya, pemungutan dan penghitungan suara Pilkada bakal digelar serentak pada Rabu, 15 Februari Tahun 2017 di 101 daerah.
Dalam peragaan simulasi tersebut, salah satu hal yang diperhatikan yakni persiapan untuk pemilih penyandang disabilitas di TPS.
Pendamping pemilih disabilitas harus menandatangani surat C3 yang menyatakan pendamping diperbolehkan pemilih untuk mendampingi dan pendamping tidak mempengaruhi pemilih. Sedangkan, penandatanganan dilakukan sebelum pemilih menggunakan hak suaranya.
Dalam prosesnya, seorang pendamping boleh ikut menemani pemilih saat melakukan pencoblosan surat suara sampai keluar dari lokasi TPS.
Pada simulasi yang digelar, sempat sempat diberhentikan sejenak, lantaran ada kesalahan tata letak di TPS 007 yang tidak memenuhi standar yang ditentukan oleh KPU.
Kesalahan tata letak terdapat tidak adanya penutup di belakang bilik suara. Ketua KPPS 007 Mahyudin beralasan bahwa tata letak yang diberikan ke setiap TPS sesuai dena. “Ini sudah sesuai denah yang diberikan oleh KPU,” ujar Mahyudin, Sabtu (4/2/2017).
Namun, untuk menyiasatinya, Komisioner KPU Arief Budiman mengusulkan untuk menukar backdrop yang terletak di belakang barisan Ketua KPPS ke belakang bilik suara. “Tetap dengan seperti ini atau diberi backdrop (di belakang bilik suara),” ujar Arief.
“Di belakang bilik suara diberikan backdrop agar tidak ada orang yang melihat saat pemilih mencoblos surat suara,” imbuhnya.
Dalam hal itu, kesalahan bisa menjadi pembelajaran kepada seluruh TPS agar lebih memperhatikan tata letak pemungutan suara.@yuanto

Post a Comment