Header Ads

Jaksa Panggil Saksi Kasus Tender Modem PLN

siwalimanews.com
Jaksa Panggil Saksi Kasus Tender Modem PLN

Ambon - Dugaan kolusi dan korupsi dalam proyek pengadaan modem Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara  tahun 2016 senilai Rp 1.122.000.000 terus didalami Kejati Maluku. Penyidik telah mengagendakan pemanggi­lan sejumlah saksi.

“Ini kan baru mulai lidik. Sedang jalan dan untuk permintaan keterangan sejum­lah pihak itu akan dilakukan pekan depan. Ada pihak-pihak yang masih dimintai keterangan guna kepentingan pe­nye­lidikan atas dugaan tender ber­masalah ini,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku,  Samy Sapu­lette saat dikonfirmasi Siwalima, Jumat(3/2).

Sapulette belum mau banyak ber­komentar dengan alasan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Belum bisa dibuka, ini masih pe­nyelidikan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, bau kolusi da­lam tender proyek pengadaan modem Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara  tahun 2016 se­nilai Rp 1.122.000.000 tercium Kejati Maluku.

Oknum-oknum tertentu di peru­sahaan plat merah ini kongkalikong untuk memenangkan perusahaan tertentu. Diduga ada dana segar mengalir sebagai imbalan.

Sumber Siwalima di Kejati Ma­luku Kamis (2/2) menyebutkan, tender proyek ini diikuti oleh tiga peru­sahaan yaitu PT Ghuroba Madani, PT Electra inti Perkasa dan PT Fulindo. Aanwijzing digelar tanggal 1 September 2016 yang dihadiri ketiga perusahaan.

Selanjutnya pada tanggal 8 September dilakukan pembukaan pena­waran sampul 1 atau seleksi. Hasil­nya dua peserta dinyatakan lolos yaitu PT Electra Inti Perkasa dan PT Fulindo.

Kemudian pada tanggal 9 September dilakukan seleksi lagi atau pem­bukaan sampul 2 dan PT Electra Inti Perkasa dinyatakan sebagai peme­nang. Kemenangan PT. Electra Inti Perkasa dituangkan dalam keputu­an Direksi PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara Nomor 0620.K/DIR/2013 tanggal 3 Oktober 2016.

Diduga kemenangan yang diraih oleh PT. Electra Inti Perkasa tidak terlepas dari permainan oknum-oknum di bidang niaga.

Ketidakberesan dalam tender ini telah dilaporkan oleh staf penga­daan barang dan jasa PT PLN Wila­yah Maluku dan Maluku Utara, Mo­hamad Isned Yanuar kepada lem­baga pengawasan internal PLN, na­mun hingga kini tidak ditindaklanjuti.

“Ada ketidakberesan dari proses tender, karena ada menyalahi aturan akibatnya ada potensi kerugian ne­gara yang diakibatkan dalam proyek itu,” ujar sumber di Kejati Maluku.

Manajer Niaga Dicecar

Penyelidikan mulai dilakukan. Manajer Niaga PT PLN Maluku Ma­luku Utara, Hemli Bantam diperiksa, Kamis (2/2). 

Bantam diperiksa oleh Jaksa Azer Orno di ruang pemeriksaan lantai I Kejati Maluku pukul 14.00 hingga pukul 17.00 WIT dengan dicecar 30 pertanyaan. Bantam tak sendiri. Ia membawa staf bagian hukum PLN untung mendampinginya.

Saat pemeriksaan hendak dimulai terjadi perdebatan, lantaran staf bidang hukumnya itu dimintakan untuk meninggalkan ruang pemerik­saan, karena kasus ini masih tahap pe­nyelidikan. Namun stafnya itu, te­tap ngotot untuk mendampingi Batam.

Sekitar pukul 17.45, Bantam yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam keluar dari ruang pemeriksaan. Saat dicegat wartawan, ia menolak untuk ber­komentar.

“Saya tidak mau berkomentar. Tanyakan ke jaksa saja,” katanya singkat seraya buru-buru masuk ke mobil kijang Innova hitam  nomor polisi L 1546 ML yang berada di halaman kantor Kejati Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang di­konfirmasi mengakui penyelidikan terhadap tender proyek pengadaan modem Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara  tahun 2016. Namun ia menolak menje­laskan secara detail dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.

 ”Benar ada penyelidikan terhadap dugaan ketidakberesan dalam pro­yek pengadaan modem tahun 2016 pada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, masih lidik sehingga masih belum bisa dibuka,” tandas­nya. (S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.