Jaksa Panggil Saksi Kasus Tender Modem PLN
Ambon - Dugaan kolusi dan korupsi dalam proyek pengadaan modem Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara tahun 2016 senilai Rp 1.122.000.000 terus didalami Kejati Maluku. Penyidik telah mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi.
“Ini kan baru mulai lidik. Sedang jalan dan untuk permintaan keterangan sejumlah pihak itu akan dilakukan pekan depan. Ada pihak-pihak yang masih dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan atas dugaan tender bermasalah ini,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette saat dikonfirmasi Siwalima, Jumat(3/2).
Sapulette belum mau banyak berkomentar dengan alasan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Belum bisa dibuka, ini masih penyelidikan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, bau kolusi dalam tender proyek pengadaan modem Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara tahun 2016 senilai Rp 1.122.000.000 tercium Kejati Maluku.
Oknum-oknum tertentu di perusahaan plat merah ini kongkalikong untuk memenangkan perusahaan tertentu. Diduga ada dana segar mengalir sebagai imbalan.
Sumber Siwalima di Kejati Maluku Kamis (2/2) menyebutkan, tender proyek ini diikuti oleh tiga perusahaan yaitu PT Ghuroba Madani, PT Electra inti Perkasa dan PT Fulindo. Aanwijzing digelar tanggal 1 September 2016 yang dihadiri ketiga perusahaan.
Selanjutnya pada tanggal 8 September dilakukan pembukaan penawaran sampul 1 atau seleksi. Hasilnya dua peserta dinyatakan lolos yaitu PT Electra Inti Perkasa dan PT Fulindo.
Kemudian pada tanggal 9 September dilakukan seleksi lagi atau pembukaan sampul 2 dan PT Electra Inti Perkasa dinyatakan sebagai pemenang. Kemenangan PT. Electra Inti Perkasa dituangkan dalam keputuan Direksi PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara Nomor 0620.K/DIR/2013 tanggal 3 Oktober 2016.
Diduga kemenangan yang diraih oleh PT. Electra Inti Perkasa tidak terlepas dari permainan oknum-oknum di bidang niaga.
Ketidakberesan dalam tender ini telah dilaporkan oleh staf pengadaan barang dan jasa PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Mohamad Isned Yanuar kepada lembaga pengawasan internal PLN, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti.
“Ada ketidakberesan dari proses tender, karena ada menyalahi aturan akibatnya ada potensi kerugian negara yang diakibatkan dalam proyek itu,” ujar sumber di Kejati Maluku.
Manajer Niaga Dicecar
Penyelidikan mulai dilakukan. Manajer Niaga PT PLN Maluku Maluku Utara, Hemli Bantam diperiksa, Kamis (2/2).
Bantam diperiksa oleh Jaksa Azer Orno di ruang pemeriksaan lantai I Kejati Maluku pukul 14.00 hingga pukul 17.00 WIT dengan dicecar 30 pertanyaan. Bantam tak sendiri. Ia membawa staf bagian hukum PLN untung mendampinginya.
Saat pemeriksaan hendak dimulai terjadi perdebatan, lantaran staf bidang hukumnya itu dimintakan untuk meninggalkan ruang pemeriksaan, karena kasus ini masih tahap penyelidikan. Namun stafnya itu, tetap ngotot untuk mendampingi Batam.
Sekitar pukul 17.45, Bantam yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam keluar dari ruang pemeriksaan. Saat dicegat wartawan, ia menolak untuk berkomentar.
“Saya tidak mau berkomentar. Tanyakan ke jaksa saja,” katanya singkat seraya buru-buru masuk ke mobil kijang Innova hitam nomor polisi L 1546 ML yang berada di halaman kantor Kejati Maluku.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi mengakui penyelidikan terhadap tender proyek pengadaan modem Support AMR daya 23 KV dan 33 KV di PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara tahun 2016. Namun ia menolak menjelaskan secara detail dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.
”Benar ada penyelidikan terhadap dugaan ketidakberesan dalam proyek pengadaan modem tahun 2016 pada PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, masih lidik sehingga masih belum bisa dibuka,” tandasnya. (S-27)

Post a Comment