Header Ads

Kasus Medsos, Mario Duduk di Kursi Pesakitan

siwalimanews.com
Kasus Medsos, Mario Duduk di Kursi Pesakitan

Friday, 03 February 2017

Kasus Medsos, Mario Duduk di Kursi Pesakitan

Ambon - Mario van Bochove menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik calon Wakil Walikota Ambon, MAS Latucon­sina di media sosial, Kamis (2/2) di Pengadilan Negeri Ambon.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta didampingi hakim anggota RA Didi Ismiatun dan Samsidar Nawawi. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum, Emi Baco Rahawarin.

JPU Kejati Maluku, Lili Pattipeilohy dalam dakwaannya mengatakan,  pada Minggu, 25 September 2016, sekitar pukul 03.00 WIT, terdakwa Mario memposting status pada akun facebook  atas nama MARIO VB  dengan kalimat status yang mencemarkan nama baik Sam, sapaan MAS Latuconsina.

Kutipan kalimat facebook tersebut berbunyi “Semua terserah pada Mu aku be­gini adanya sukses par MAS LATUCONSINA alias SAM hahaha jang harap banyak dari SAM warga Kota. Dia bilang ADIPURA 1 tu pa RIS pi bayar di JKT tapi nyatanya 5 tahun ADIPURA di AMBON berarti tanya SAM”.

Tak berhenti di­situ,  status tersebut kemudian ditandai kepada tujuh akun facebook lainnya termasuk akun Sam yang bernama Sam Latuconsina.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 310 ayat (2) KUHP atau pasal 311 ayat (1) KUHP.

Terdakwa yang mengenakan kemeja lengan pendek kotak-kotak itu nampak tenang mendengarkan tuntutan JPU.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (S-16)




Berita Terkait

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.