Kasus Medsos, Mario Duduk di Kursi Pesakitan
siwalimanews.com
Kasus Medsos, Mario Duduk di Kursi Pesakitan
Friday, 03 February 2017
Kasus Medsos, Mario Duduk di Kursi PesakitanFriday, 03 February 2017
Kasus Medsos, Mario Duduk di Kursi PesakitanAmbon - Mario van Bochove menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik calon Wakil Walikota Ambon, MAS Latuconsina di media sosial, Kamis (2/2) di Pengadilan Negeri Ambon.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta didampingi hakim anggota RA Didi Ismiatun dan Samsidar Nawawi. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum, Emi Baco Rahawarin.
JPU Kejati Maluku, Lili Pattipeilohy dalam dakwaannya mengatakan, pada Minggu, 25 September 2016, sekitar pukul 03.00 WIT, terdakwa Mario memposting status pada akun facebook atas nama MARIO VB dengan kalimat status yang mencemarkan nama baik Sam, sapaan MAS Latuconsina.
Kutipan kalimat facebook tersebut berbunyi “Semua terserah pada Mu aku begini adanya sukses par MAS LATUCONSINA alias SAM hahaha jang harap banyak dari SAM warga Kota. Dia bilang ADIPURA 1 tu pa RIS pi bayar di JKT tapi nyatanya 5 tahun ADIPURA di AMBON berarti tanya SAM”.
Tak berhenti disitu, status tersebut kemudian ditandai kepada tujuh akun facebook lainnya termasuk akun Sam yang bernama Sam Latuconsina.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pasal 310 ayat (2) KUHP atau pasal 311 ayat (1) KUHP.
Terdakwa yang mengenakan kemeja lengan pendek kotak-kotak itu nampak tenang mendengarkan tuntutan JPU.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (S-16)
Post a Comment