Header Ads

Tanah fasum diserobot, warga Semolowaru Indah protes BPN Surabaya

LensaIndonesia.com
Tanah fasum diserobot, warga Semolowaru Indah protes BPN Surabaya
Warga Semolowaru Indah II memprotes Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya yang menjadi pemicu sengketa tanah. Foto: Iwan-lensaindonesia.com

LENSAINDONESIA.COM: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya diduga terlibat manipulasi sertifikat tanah seluas 3.521 m2 yang terletak di tengah pemukiman warga Semolowaru Indah II. Akibat hilangnya lahan yang selama ini dirawat dan digunakan sebagai fasilitas umum tersebut, warga berniat melakukan perlawanan.

Tanah sengketa sejak tahun 1988 lalu, kini dipersoalkan lagi oleh warga, setelah muncul klaim kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) dari BPN II Surabaya yang dikantongi oleh Kaleb Prayudi Antonius.Tanah yang telah dirawat warga untuk fasilitas umum seperti Mesjid, Lapangan Olahraga, Parkir Mobil dan tempat pemilahan sampah, kini dipagari keliling dengan tembok permanen setinggi 2 meter.

Sutrisno Ketua RW XI Semolowaru Indah II menjelaskan, sertifikat tanah yang terbit atas nama Abdul fatah (alm) tersebut memiliki banyak kejanggalan. Tanah sengketa yang dipersoalkan warga itu bersertifikat HGB 358 diatas persil 32 dan persil 33. Sementara tanah berstatus SHM yang dimiliki oleh Abdul Fatah yaitu diatas persil 29 dengan luas 7180 m2.

“BPN patut dipertanyakan bagaimana bisa menerbitkan sertifikat padahal persilnya berbeda. Keputusan penerbitan sertifikat tanah nomor 542 masuk dalam sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) 358 persil 32 dan 33 bukan atas nama Abdul Fatah (alm). Ini diperkuat lagi dari surat keterangan lurah Semolowaru no. 594.3/408/411.924.13/1983, yang menyatakan pemiliknya bukan dia,” ungkap Sutrisno didampingi warga, Minggu (08/01/2016).

Sutrisno menambahkan, Sebelumnya dijadikan fasum, lahan tersebut masih berbentuk rawa-rawa yang diuruk pihak warga. Berpuluh-puluh tahun lahan itu telah dimanfaatkan oleh warga komplek perumahan Semolowaru Indah. Abdul Fatah juga telah memecah sertifikat induk menjadi empat sertifikat dengan luas yang semula dia klaim overload menjadi 8000 m2 lebih dari lahan yang luasnya 7180 m2.

Dengan arogansi pemilik baru Keleb Prayudi membuat tembok setinggi 2,5 meter dan juga dilengkapi CCTV. Pembangunan tembok itu dengan pengawalan oleh Marinir dan oknum Polisi dari Polda Jawa tengah.

“Kami warga RW XI Semolowaru Indah telah mendapatkan intimidasi dari Keleb Prayudi itu. Apa urgensinya mengerahkan aparat dan memasang tembok dan cctv di tanah yang masih dipertanyakan sertifikatnya. Jelas warga masih melawan,” tukas Sutrisno.

Sutrisno melanjutkan, tanah seluas itu diklaim pihak Abdul Fatah yang memiliki persil 29 dengan sertifikat hak milik yang terletak disebelah utara bukan tanah yang terletak di komplek perumahan Semolowaru Indah dengan sertifikat induk HGB 358 persil 32 dan persil 33, Surabaya.

“Perjuangan kita tidak cukup mengadu pada pemerintah dan BPN Surabaya. Namun kami juga melayangkan surat pengaduan pada presiden RI,” ucapnya.

Tidak hanya itu imbuh Sutrisno, pengaduan tindak pidana perebutan tanah itu juga dilaporkan pada Polda Jawa Timur, tertanggal 20 Januari 2012.

Namun perjuangan warga komplek perumahan Semolowaru Indah yang dihuni sekitar 300 KK ini, tidak pernah digubris pihak instansi terkait. Di tahun 2016 lalu permasalahan itu kembali mencuat, lantaran tanah atas nama Abdul Fatah itu telah beralih tangan sebelum Abdul Fatah meninggal. Kepemilikan diperjualbelikan Abdul Fatah kepada Kaleb Prayudi Antonius.

Proses mediasi juga sempat difasilitasi oleh Pemkot yang diwakili asisten I bagian pemerintahan mendatangkan kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kapolrestabes kota Surabaya,kepala bagian hukum, camat Sukolilo, lurah Semolowaru dan ahli hukum pertanahan UNAIR Dr Agus Sekarmadji, SH, M.Hum.

Yang mana ahli hukum pertanahan Agus sekarmadji menerangkan, sebetulnya permasalahan perebutan tanah tersbut sudah jelas. Namun Agus Sekarmadji menyesalkan, kenapa pihak BPN II mengeluarkan sertifikat yang menggunakan sertifikat 542 diatas persil 29 atas nama Abdul Fatah disebelah utara jalan raya semolowaru bukan pada sertifikat HGB diatas persil 32 dan persil 33 yang mana berdiri perumahan komplek Semolowaru Indah atas nama PT Pondok Permata Estate.

“Ini kan sangat aneh sekali. Dulu tanah ini milik pengembang dan tidak terurus dan dirawat warga. Kok tiba-tiba ada yang punya sertifikat tapi persilnya tidak sesuai. Kita seluruh warga di komplek ini tetap melakukan perlawanan masak kalah dengan satu orang,” tandas Sutrisno.@wan

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.