Jadi kurir sabu, ibu rumah tangga ditangkap polisi
Ika Suryaningsih (33) saat diamankan di Mapolsek Tambaksari Surabaya. Warga Jl Rangkah VII ditangkap petugas karena menjadi kurir narkoba jenis sabu. Foto: Nanda-lensaindonesia.comLENSAINDONESIA.COM: Ika Suryaningsih (33) warga Jl Rangkah VII Surabaya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tambaksari.
Pasalnya, wanita yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga ini ditangkap polisi lantaan kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,25 gram yang disimpan di saku celananya, Jumat (06/01/2017).
Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo mengatakan, penangkapan terjadap Ika berawal dari informasi masyarakat yang melapor bahwa di wilayahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Mendapat laporan seperti itu kami langsung melakukan penyelidikan, sehingga kami menetapkan dua orang yang kami jadikan target operasi,” ujarnya, Minggu (8/1/2017).
Namun sayang polisi hanya berhasil menangkap Ika. Sedangkan Sentot di Jl Banyu Urip Surabaya yang diketahui sebagai pemasok, berhasil melarikan diri.
“Sentot saat ditangkap berontak dan berhasil melarikan diri. Sehingga Ika Suryaningsih saja yang dapat kami tangkap. Ika Suryaningsih perannya hanya sebagai perantara saja atau bisa dikatakan sebagai kurir lalu pemasoknya adalah Sentot yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata David.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ibu rumah tangga tersebut diancam dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun penjara.@nanda

Post a Comment