Header Ads

Raja Tawiri Jadi Saksi Korupsi Lahan Balai Jalan

siwalimanews.com
Raja Tawiri Jadi Saksi Korupsi Lahan Balai Jalan

Ambon - Penyidik Kejati Maluku memeriksa Raja Negeri Tawiri, Jacob Nacolas Tu­huleruw sebagai saksi ko­rupsi pengadaan lahan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara tahun 2015 senilai Rp 3 miliar, Rabu (17/1) .

Selain Tuhuleruw, jaksa penyidik Irkhan Ohoiwu­lun juga memeriksa ke­pala kewang, Frelek He­laha. Tuhuleruw diperik­sa pu­kul 09.30 hingga 12.00 WIT. Dilanjutkan peme­rik­­saan Helaha hing­ga pukul 13.00 WIT.

Dalam pemeriksaan itu, keduanya mengakui lahan yang dibeli oleh Hendro Lengkong dan kemudian dijual kepada Balai Jalan adalah milik Atamimy Alkatiry.

“Sudah ada pemerik­saan dua saksi lagi yakni raja dan kepala kewang sebagai saksi dan pengakuan mereka kalau tanah itu milik Atamimy dan ketika proses transaksi tidak diketahui oleh raja,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapu­lette kepada wartawan.

Sebelumnya penyidik Kejati Maluku mencecar Salmon DD Watubun, anak buah KTU  BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Zadrak Ayal, Selasa (17/1).

Keterangan Salmon dibu­tuh­kan karena ia yang mem­buat Surat Perintah  Memba­yar (SPM) dan administrasi lainnya dalam pembelian la­han di Desa Tawiri, Keca­matan Teluk Ambon milik Hendro Lenkong.

Salmon diperiksa pukul 09.45 hingga 11.45 WIT oleh jaksa penyidik Irkhan Ohoiu­lun, dan dicecar 16 perta­nyaan.

Dalam pemeriksaan itu, Sal­mon menyerahkan Surat Perin­tah Pencairan Dana (SP2D), akta jual beli dan pelepasan hak serta sertifikat tanah.

Sebelumnya penyidik me­me­riksa Hendro Lengkong selaku pemilik lahan, Senin (16/1). Ia mengaku menjual lahan ke BPJN IX Maluku dan Maluku Utara senilai Rp 3 miliar.

Hendro diperiksa oleh jaksa penyidik Irkhan Ohoiwulun pukul 13.30 hingga pukul 15.30 WIT.

Usai diperiksa pria bertato ini kepada wartawan menga­ku, kalau dirinya membeli lahan dari Atamimy Alkatiti di Desa Tawiri pada November 2015 seluas 4485 dengan har­ga 300 meter persegi senilai Rp 1,6 miliar.

Dua minggu kemudian la­han itu dijual ke BPJN dengan harga Rp 600 ribu meter per­segi  senilai Rp 3 miliar.

“Awalnya saya beli tanah itu dari Atamimy senilai 1,6 miliar dengan harga per meter itu 300 ribu meter persegi kemudian dua minggu dibeli lagi oleh pihak Balai Jalan,” kata Hendro.

Hendro juga mengaku awal­nya ia tidak mengetahui kalau yang membeli lahan adalah Balai Jalan sebab ia hanya berurusan dengan KTU, Zadrak Ayal.

“Awal proses saya tidak tahu ka­lau itu balai, karena yang berurusan dengan saya itu bapak Zadrak Ayal, jadi saya tahu itu pribadi setelah di notaris baru saya tahu kalau itu balai punya,” jelasnya.

Saat lahan dijual Rp 3 miliar kepada Balai Jalan Ayal sem­pat menawar. Tetapi Hendro me­nahan harga, sehingga Ayal meminta agar pajak di­tanggung oleh Hendro.

“Jadi pajak semua saya ta­nggung ada berkisar 300-400 juta sekian. Saya kan tidak tahu menahu tentang proses pen­cairannya. Ini kan tanah saya mau dijual berapapun itu hak saya, dan uang juga di­transfer langsung ke rekening saya pada Januari 2016 melalui BCA dari rekening milik BPJN,” ujar Hendro.

Ditanyakan soal kedeka­tannya dengan ayal, Hendro mengaku baru mengenal Ayal saat proses pembe­lian lahan. “Jadi baru kenal saja saat proses ini,” ungkap Hendro.

Diurusi PPK

Sebelum Hendro Leng­kong, jaksa penyidik Irkhan Ohoi­wulun lebih dulu meme­riksa Bendahara BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Irma Batam. Selama 1,5 jam dicecar Irma me­ngaku, yang mengurusi pen­cai­ran anggaran pengadaan lahan di Desa Tawiri, Keca­matan Teluk Ambon adalah PPK Zadrak Ayal.

Irma diperiksa pukul 09.00 hingga 11.30 WIT sebagai sak­si dugaan korupsi penga­daan lahan oleh BPJN Maluku dan Maluku Utara tahun 2015 senilai Rp 3 miliar.

“Bendahara tidak banyak mengetahui jelas dan tidak mengurusi pencairan. Ia ha­nya menginput data saja, sedangkan proses dilakukan oleh PPK, karena PPK yang menandatangani Surat Perin­tah Pencairan (SPP)  dan Surat Perintah membayar (SPM),” ujar sumber di Kejati Maluku.

Korupsi pengadaan lahan oleh BPJN  IX tahun 2015, berjalan sistematis, melibat­kan orang dalam dan peng­u­sa­ha yang juga rekanan BPJN. Per­sekongkolan dilakukan untuk menguras anggaran penga­da­an lahan senilai Rp 3 miliar yang dialokasikan dalam APBN.

Sumber di Kejati Maluku kepada Siwalima, Rabu (21/12) menjelaskan kolusi oknum pejabat Balai Jalan de­ngan pengusaha dalam skandal ini.

Ia mengungkapkan, angga­ran Rp 3 miliar sudah dialo­kasikan dalam APBN tahun 2015 untuk pengadaan lahan. Lahan tersebut diperuntukan bagi pembangunan mess dan penampungan alat berat milik Balai Jalan Nasional  IX Ma­luku dan Maluku Utara

Nilai anggaran yang cukup menggiurkan itu tak disia-siakan. Oknum pejabat Balai Jalan kemudian menghubungi rekannya yang adalah se­orang pengusaha.  

Setelah diatur strategi yang matang, pengusaha ini meng­hubungi lagi rekannya ber­nama Hendro Lengkong. Ke­betulan antara pengusaha dan Hendro ada memiliki hu­bungan keluarga.

Pengusaha inilah yang memodalin pembelian lahan tersebut, tetapi dilakukan atas nama Hendro.

Dengan modal yang diberi­kan oleh pengusaha yang cu­kup punya nama itu, Hendro lalu membeli lahan di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon seluas 4000 meter persegi (bukan 600 meter persegi-red) milik Atamimy Alkatiri.

Lahan itu dibeli sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seharga Rp 300.000 meter persegi pada 13 November 2015.

Enam hari kemudian, lahan itu dijual kepada Balai Jalan. Tetapi harga tidak lagi sesuai NJOP.  Naik dua kali lipat menjadi Rp 600.000 per meter persegi. Tak ada hambatan da­lam proses pengurusan. Semuanya mulus, karena me­mang dari awal sudah diske­nariokan.

“Jadi harganya di-mark up, orang Balai Jalan dan peng­usaha terlibat. Ini kolusi atau persekongkolan, jadi seperti itu gambaran awalnya. Nanti ikuti saja perkembangan pe­nyi­dikannya,” ujar sumber itu.

Sumber itu memastikan, me­reka yang terlibat dalam skandal korupsi ini tak akan lolos.

Setelah mengantongi bukti kuat, penanganan kasus ini dinaikan dari tahap penyelidi­kan ke penyidikan. Naiknya status hukum kasus ini dipu­tuskan dalam ekspos yang digelar Kejati Maluku dan Kejari Ambon, Selasa (20/12) tahun 2016 di ruang Kerja Kajati Maluku, Jan S Maringka.

Selain Maringka, hadir pula Kajari Ambon H Roberth Ilat, serta  penyidik Kejari Ambon. Selain naik ke penyidikan, ekspos juga memutuskan kasus ini ditangani oleh tim gabungan Kejari Ambon dan Kejati Maluku. (S-27)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.