Raja Tawiri Jadi Saksi Korupsi Lahan Balai Jalan
Ambon - Penyidik Kejati Maluku memeriksa Raja Negeri Tawiri, Jacob Nacolas Tuhuleruw sebagai saksi korupsi pengadaan lahan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara tahun 2015 senilai Rp 3 miliar, Rabu (17/1) .
Selain Tuhuleruw, jaksa penyidik Irkhan Ohoiwulun juga memeriksa kepala kewang, Frelek Helaha. Tuhuleruw diperiksa pukul 09.30 hingga 12.00 WIT. Dilanjutkan pemeriksaan Helaha hingga pukul 13.00 WIT.
Dalam pemeriksaan itu, keduanya mengakui lahan yang dibeli oleh Hendro Lengkong dan kemudian dijual kepada Balai Jalan adalah milik Atamimy Alkatiry.
“Sudah ada pemeriksaan dua saksi lagi yakni raja dan kepala kewang sebagai saksi dan pengakuan mereka kalau tanah itu milik Atamimy dan ketika proses transaksi tidak diketahui oleh raja,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan.
Sebelumnya penyidik Kejati Maluku mencecar Salmon DD Watubun, anak buah KTU BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Zadrak Ayal, Selasa (17/1).
Keterangan Salmon dibutuhkan karena ia yang membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan administrasi lainnya dalam pembelian lahan di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon milik Hendro Lenkong.
Salmon diperiksa pukul 09.45 hingga 11.45 WIT oleh jaksa penyidik Irkhan Ohoiulun, dan dicecar 16 pertanyaan.
Dalam pemeriksaan itu, Salmon menyerahkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), akta jual beli dan pelepasan hak serta sertifikat tanah.
Sebelumnya penyidik memeriksa Hendro Lengkong selaku pemilik lahan, Senin (16/1). Ia mengaku menjual lahan ke BPJN IX Maluku dan Maluku Utara senilai Rp 3 miliar.
Hendro diperiksa oleh jaksa penyidik Irkhan Ohoiwulun pukul 13.30 hingga pukul 15.30 WIT.
Usai diperiksa pria bertato ini kepada wartawan mengaku, kalau dirinya membeli lahan dari Atamimy Alkatiti di Desa Tawiri pada November 2015 seluas 4485 dengan harga 300 meter persegi senilai Rp 1,6 miliar.
Dua minggu kemudian lahan itu dijual ke BPJN dengan harga Rp 600 ribu meter persegi senilai Rp 3 miliar.
“Awalnya saya beli tanah itu dari Atamimy senilai 1,6 miliar dengan harga per meter itu 300 ribu meter persegi kemudian dua minggu dibeli lagi oleh pihak Balai Jalan,” kata Hendro.
Hendro juga mengaku awalnya ia tidak mengetahui kalau yang membeli lahan adalah Balai Jalan sebab ia hanya berurusan dengan KTU, Zadrak Ayal.
“Awal proses saya tidak tahu kalau itu balai, karena yang berurusan dengan saya itu bapak Zadrak Ayal, jadi saya tahu itu pribadi setelah di notaris baru saya tahu kalau itu balai punya,” jelasnya.
Saat lahan dijual Rp 3 miliar kepada Balai Jalan Ayal sempat menawar. Tetapi Hendro menahan harga, sehingga Ayal meminta agar pajak ditanggung oleh Hendro.
“Jadi pajak semua saya tanggung ada berkisar 300-400 juta sekian. Saya kan tidak tahu menahu tentang proses pencairannya. Ini kan tanah saya mau dijual berapapun itu hak saya, dan uang juga ditransfer langsung ke rekening saya pada Januari 2016 melalui BCA dari rekening milik BPJN,” ujar Hendro.
Ditanyakan soal kedekatannya dengan ayal, Hendro mengaku baru mengenal Ayal saat proses pembelian lahan. “Jadi baru kenal saja saat proses ini,” ungkap Hendro.
Diurusi PPK
Sebelum Hendro Lengkong, jaksa penyidik Irkhan Ohoiwulun lebih dulu memeriksa Bendahara BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Irma Batam. Selama 1,5 jam dicecar Irma mengaku, yang mengurusi pencairan anggaran pengadaan lahan di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon adalah PPK Zadrak Ayal.
Irma diperiksa pukul 09.00 hingga 11.30 WIT sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BPJN Maluku dan Maluku Utara tahun 2015 senilai Rp 3 miliar.
“Bendahara tidak banyak mengetahui jelas dan tidak mengurusi pencairan. Ia hanya menginput data saja, sedangkan proses dilakukan oleh PPK, karena PPK yang menandatangani Surat Perintah Pencairan (SPP) dan Surat Perintah membayar (SPM),” ujar sumber di Kejati Maluku.
Korupsi pengadaan lahan oleh BPJN IX tahun 2015, berjalan sistematis, melibatkan orang dalam dan pengusaha yang juga rekanan BPJN. Persekongkolan dilakukan untuk menguras anggaran pengadaan lahan senilai Rp 3 miliar yang dialokasikan dalam APBN.
Sumber di Kejati Maluku kepada Siwalima, Rabu (21/12) menjelaskan kolusi oknum pejabat Balai Jalan dengan pengusaha dalam skandal ini.
Ia mengungkapkan, anggaran Rp 3 miliar sudah dialokasikan dalam APBN tahun 2015 untuk pengadaan lahan. Lahan tersebut diperuntukan bagi pembangunan mess dan penampungan alat berat milik Balai Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara
Nilai anggaran yang cukup menggiurkan itu tak disia-siakan. Oknum pejabat Balai Jalan kemudian menghubungi rekannya yang adalah seorang pengusaha.
Setelah diatur strategi yang matang, pengusaha ini menghubungi lagi rekannya bernama Hendro Lengkong. Kebetulan antara pengusaha dan Hendro ada memiliki hubungan keluarga.
Pengusaha inilah yang memodalin pembelian lahan tersebut, tetapi dilakukan atas nama Hendro.
Dengan modal yang diberikan oleh pengusaha yang cukup punya nama itu, Hendro lalu membeli lahan di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon seluas 4000 meter persegi (bukan 600 meter persegi-red) milik Atamimy Alkatiri.
Lahan itu dibeli sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seharga Rp 300.000 meter persegi pada 13 November 2015.
Enam hari kemudian, lahan itu dijual kepada Balai Jalan. Tetapi harga tidak lagi sesuai NJOP. Naik dua kali lipat menjadi Rp 600.000 per meter persegi. Tak ada hambatan dalam proses pengurusan. Semuanya mulus, karena memang dari awal sudah diskenariokan.
“Jadi harganya di-mark up, orang Balai Jalan dan pengusaha terlibat. Ini kolusi atau persekongkolan, jadi seperti itu gambaran awalnya. Nanti ikuti saja perkembangan penyidikannya,” ujar sumber itu.
Sumber itu memastikan, mereka yang terlibat dalam skandal korupsi ini tak akan lolos.
Setelah mengantongi bukti kuat, penanganan kasus ini dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status hukum kasus ini diputuskan dalam ekspos yang digelar Kejati Maluku dan Kejari Ambon, Selasa (20/12) tahun 2016 di ruang Kerja Kajati Maluku, Jan S Maringka.
Selain Maringka, hadir pula Kajari Ambon H Roberth Ilat, serta penyidik Kejari Ambon. Selain naik ke penyidikan, ekspos juga memutuskan kasus ini ditangani oleh tim gabungan Kejari Ambon dan Kejati Maluku. (S-27)

Post a Comment