Terdakwa Penipuan Puluhan Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara
Surabaya – Direktur PT Internasional Formosa Abdi, James Lim dituntut dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara atas kasus dugaan penipuan Investasi fiktif di bidang bahan bangunan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/11).
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” terang Jaksa Baktiar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, saat membacakan surat tuntutanya menggantikan jaksa Erick Lutfiansyah di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Baktiar mengemukakan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) tentang penggelapan.
Atas tuntutan itu, Mangapul Girsang selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, meminta agar terdakwa mengajukan pembelaan minggu depan.
“Kamu harus membuat pembelaan minggu depan, sebab pada 24 Desember nanti, masa tahananmu habis,” kata hakim Mangapul, yang langsung disambut anggukkan kepala penasehat hukum terdakwa.
Diketahui, bahwa terdakwa James Lim ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, pada Senin (25/7/2016) sekitar pukul 16.00 WIB di BCA Cabang HR Muhammad.
Terdakwa yang bertempat tinggal di Perumahan Taman Mutiara C3/539, kelurahan Kejawan Putih Tambak, kecamatan Mulyorejo, Surabaya, itu ditangkap setelah sebelumnya berhasil menggondol uang Rp 13, 6 miliar dari kedua korbannya, H Mujianto dan H Rochman Edi Jatmiko dengan menjanjikan keuntungan 2,5 persen, dengan modus investasi bahan bangunan di Papua yang dijanjikan tersangka dengan keuntungan besar.
Dalam dakwaan juga diketahui jika kasus ini murni penipuan dan uang para korbannya tidak diputarkan dalam bentuk investasi bahan bangunan karena investasi yang dijanjikan terdakwa James Lim sebenarnya tidak pernah ada alias fiktif belaka.
“Saat polisi melakukan penyelidikan ke Papua, investasi yang ditanam terdakwa hanya Rp 500 juta. Sangat jauh dari uang sebanyak Rp 8 milar dan Rp 5 miliar yang disetorkan para korban untuk investasi,” ungkap Jaksa membacakan dakwaan. (Han/Son)

Post a Comment