Header Ads

PT BPS Olah Emas Secara Ilegal di Wasboli

siwalimanews.com
PT BPS Olah Emas Secara Ilegal di Wasboli

Namlea - PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) telah melakukan pengelo­laan emas tanpa izin  sejak 10 November 20­16 lalu di stok file, Was­boli, Keca­matan Teluk Kayeli, Ka­bupaten Buru.

Hal itu diungkapkan Raja Kayeli, Mansur Wa­el kepada Siwalima di Nam­lea, Minggu (27/11) sore.

Mansur Wael menye­sali sikap Gubernur Ma­luku telah memberikan izin kepada PT BPS untuk me­ngelola emas di Was­boli, yang material pasir emasnya diam­bil dari sungai Anahoni, Gunung Botak.

“Kami dari pihak ahli waris juga sudah mela­yangkan surat laporan pe­nyerobotan lahan tan­pa izin kepada Polda Maluku sejak tanggal 3 Juli 2016 lalu ke Polda Maluku. Tapi aduan kami ini tak digubris, bahkan perusahan milik Eddy Winata ini ditunggui personil keamanan,” ungkapnya.

Wael menjelaskan,  PT BPS mengolah emas di stok file Wasboli hanya bermodal secari kertas yang dibuat oleh Kadis ESDM Maluku, berkedok Surat Izin Uji Coba Metulargi, Nomor 540/326.1/ESDM/2016, tanggl 1 November 2016.

Dalam surat itu, PT BPS diperbolehkan menggunakan cairan non mercury dalam proses pengikatan dan pemisahan logam emas. Uji coba itu mulai dari tanggal 10 November - 10 Desember nanti. Surat itu diberi tembusan ke gubernur, Bupati Buru, Kapolres Buru, Dandim 1506 Namlea. Kadis Pertambangan dan ESDM Buru.

“Ini hanya akal-akalan gubernur dan PT BPS agar dapat mengusai tambang emas milik rakyat dengan mengusir paksa para penambang di bulan November tahun 2015 lalu. Setelah menguasai, kini mereka enak-enakan mengolah emas. Rakyat gigit jari, dan pemilik lahan juga gigit jari,” jelas Wael.

Dikatakan, sejak ditutup paksa tahun lalu, hingga kini PT BPS sudah berhasil mengangkut material pasir emas dan ditampung di stok file Wasboli mencapai dua juta meter kubik.  Material itu diakal-akalin mengandung mercury dan bahan kimia berbahaya lainnya seperti asam sianida.

Saat terjadi pengusiran paksa November tahun lalu,  yang  berbuntut dengan pembakaran ratusan buah kios di Anahoni, serta puluhan ribu tenda penambang di kawasan gunung botak, alasannya untuk pengelolaan dan penataan lokasi tambang akibat pencemaran.

Dalam perjalanan waktu, PT BPS ingin menguasai lokasi tambang gunung botak ini  dengan terus berkomplot dengan gubernur yang memberikan izin perpanjangan penataan lingkungn pada tanggal 28 Juni 2016 lalu, sampai perusahan tersebut mendapat Izin Uasaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sedang mereka urus di Kantor Kementrian ESDM Jakarta.

Yang disesalkan lagi koperasi yang sudah mengantongi Izin  Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Bupati Buru sebelum turun aturan baru pengalihan perizinan ke propinsi, hingga kini tidak dapat memasuki areal pertambangan karena terus dihalang-halangi.

“Intinya bahwa proses pengolahan ini sudah melanggar aturan yang ada, karena dalam surah gubernur terakhir itu perpanjangan izin penataan. Ini akal-akalan untuk Bagaimana bisa memberikan kesempatan kepada PT BPS untuk melakukan pengangkatan sedimen yang mengandung mineral emas dan kemudian mengolahnya,” tandasnya.

Wael meminta gubernur agar membatalkan surat yang diteken Kadis ESDM Maluku dan melarang PT BPS mengolah emas di stok file Wasboli tanpa izin resmi.

Sementara itu, dalam sepekan terakhir ini sekelompok masyarakat adat berusaha mendekati lokasi stok file Wasboli untuk menyaksikan pengolahan emas oleh PT BPS. Tapi aparat keamanan terus mencegat masyarakat di luar pagar dan pintu masuk areal milik perusahan.

Koordinator lapangan PT BPS, Bambang Riyadi yang berhasil ditemui masyarakat juga tidak menyangksal kalau PT BPS mulai mengolah emas.  Tapi ia berdalih, hanya uji coba dan sudah mengantongi izin gubernur Maluku.

Dari kejauhan  masyarakat hanya bisa menyaksikan  rendaman raksasa yang cukup tinggi . Bambang melarang mereka tidak boleh mendekat dengan dalih ada bau menyengat yang dapat menggangu pernapasan. (S-31)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.