Header Ads

Hakim PN Surabaya tolak gugatan praperadilan Dimas Kanjeng

LensaIndonesia.com
Hakim PN Surabaya tolak gugatan praperadilan Dimas Kanjeng
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: Istimewa

LENSAINDONESIA.COM: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin (28/11/2016).

Gugatan praperadilan ini dilakukan kuasa hukum karena penetapan tersangka terhadap Dimas Kanjeng kasus pembunuhan, penipuan, penggelapan, dan penggandaan uang dinilai tidak memiliki dasar.

Namun berdasarkan fakta di persidangan, hakim memiliki pendapat berbeda.

“Penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum, sehingga permohonan praperadilan haruslah ditolak,” kata Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya di Ruang Candra PN Surabaya.

Sementara, saat pembacaan putusan hakim, tak satu pun kuasa hukum dari Dimas Kanjeng terlihat dalam persidangan. Hal itu dikarenakan para kuasa hukum Dimas Kanjeng sudah menyatakan mundur dalam persidangan sebelumnya.

“Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini,” kata Ibnu, salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng pada persidangan Rabu 23 November lalu.

Praperadilan yang diajukan kubu Dimas Kanjeng di PN Surabaya tersebut, menyoal tentang tiga hal, yakni penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka kasus ini bakal segera disidangkan.

Usai persidangan, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim Kombes Zuhdy B Arrasuli menyatakan putusan hakim telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. “Sejak awal kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim,” kata dia usai persidangan.@rofik

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.