Jaksa Welly Adili Dua Sejoli Bandar Sabu
Surabaya – Reymond Setiabudi bin Yongky Tupan Hadiwijaya dan terdakwa Gloria Rossaly binti Yoppy Cussoy, dua terdakwa perkara kepemilikan narkoba hanya bisa tertunduk pasrah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Whelmina Manuhutu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendudukan keduanya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/11).
Oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Maxi Sigarlaki, keduanya diadili atas temuan beberapa paket narkoba yang mereka miliki. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Tertuang dalam dakwaan jaksa, perkara ini berawal dari penangkapan keduanya oleh petugas polisi di tempat kos terdakwa Raymond Setiabudi yang terletak di Jalan Putat Gede II/207 Surabaya,pada hari Jum’at 29 Juli 2016 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua sejoli yang akan melangsungkan pesta perkawinan itu ditangkap saat pesta sabu. Dari pengerebekan, petugas berhasil mengamankan beberapa paket narkoba jenis sabu, yakni 1 plastik sabu dengan berat kurang lebih 0,50 gram, 1 plastik klip sabu dengan berat kurang lebih 1,0 gram, 1 plastic klip sabu dengan berat kurang lebih 1,06 gram, 1 plastik sabu dengan berat kurang lebih 0,70 gram berikut bungkusnya, 1 plastic sabu dengan berat kurang lebih 0,72 gram, serta 1 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet kaca bekas pakai masing-masing masih ada sisa sabu.
Menurut terdakwa, narkoba tersebut dibeli dan dikonsumsinya sejak dua minggu yang lalu, selain untuk dikonsumsi sendiri, selanjutnya sabu itu oleh kedua terdakwa di kemas lagi menjadi beberapa paket untuk dijual.
Dalam berkas perkara nomer 048/Pid.Sus/2016/PN SBY, juga terungkap jika pasangan Reymond Setiabudi dan Gloria Rosalli sengaja menyewa kama kost tersebut sejak 3 bulan yang lalu, dengan harga sewa sebesar Rp. 1.500.000.
Atas perbuatannya, oleh jaksa, kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Han/Son)

Post a Comment