Ini kata Fahri Hamzah yang dilaporkan relawan Jokowi karena dugaan makar
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dilaporkan relawan Jokowi atas dugaan makar saat demo 4 November lalu. (ISTIMEWA)LENSAINDONESIA.COM: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyayangkan banyaknya nasehat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak
memahami peta konstitusi dan UU pasca amandemen ke-4. Termasuk soal adanya pelaporan pada dirinya telah melakukan makar.
“Hal ini menyebabkan banyak sekali pernyataan yang sebetulnya sudah tidak relevan,” kata Fahri, Rabu (9/11/2016:).
Ada beberapa hal tak relevan yang dilakukan Jokowi. Pertama adalah penggunaan kata “ditunggangi” dan “digerakkan” terkait drmo 4 November. “Padahal sebetulnya demonstrasi dan penggeraknya legal dan sah. lalu buat apa susah-susah mencari dalang dan penunggang segala?” ujarnya.
Terkait makar, Fahri menyatakan bahwa banyak yang belum paham bahwa pasal makar itu sebagian besar sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penyesuaian dengan UUD 1945 yang baru. Makar dalam terminologi aslinya di KUHPidana disebut anslaag.
Anslaag itu diartikan sebagai gewelddadige aanval yang dalam bahasa Inggris artinya violent attack. Artinya makar itu hanya terkait dengan fierce attack atau segala serangan yang bersifat kuat.
“Memang di Bab II KHUPidana sebelum reformasi makar dibahas dari pasal 104 sampai dengan 129. Namun sekarang sudah banyak yang dihapus dan tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.
Pasal makar yang tersisa hanya yang terkait Violent attack, seperti membocorkan rahasia negara, kerjasama dengan tentara asing dalam massa perang. Sementara yang terkait dengan kehormatan dan martabat kepala negara sudah berubah menjadi delik aduan.
“Amandemen 1945 memigrasi segala anasir otoriter yang berpotensi mengekang kebebasan befikir dan berekspresi masyarakat. Jadi salah tempat di era demokrasi ini kalau masih ada yang berfikir tentang makar. Presiden naik dan jatuh diatur jalan keluarnya dalam konstitusi, tak ada yang tidak diatur demi tertib sosial,” bebernya.
Fahri menjelaskan sebagai anggota DPR, dia punya hak imunitas baik di dalam maupun di luar gedung parlemen oleh UUD 1945. Ini terkait fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif
“Jadi ini bukan soal makar atau melawan, tapi soal pengawasan. Kalau memang bangsa ini menghendaki anggota DPR yang diam, sebaiknya kita kembali ke sistem otoriter. Mungkin orang mau merebut pertumbuhan ekonomi besar seperti China dengan sistem tangan besi, silahkan saja tapi saya tidak akan diam. Saya tidak percaya dengan kemajuan ekonomi yang hanya meletakkan manusia dalam mesin produksi,” tegasnya.
Dia menekankan jika UUD 1945 adalah konstitusi manusiawi yang meletakkan manusia lebih penting dari apapun. Oleh sebab itu, Pemerintahan Jokowi jangan lagi menggunakan kosakata yang sudah hilang di era demokrasi ini. @licom

Post a Comment