Tidak Miliki Amdal, Tambang Rakyat Lobu Akan Ditertibkan
Parimo – Keberadaan tambang rakyat di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang hingga kini Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong masih mengakui masih berstatus tambang illegal alias belum memiliki izin Analisis mengenai dampak lingkungan ( Amdal ).
Dalam waktu dekat ini, akan di lakukan penertiban secara besar-besaran oleh pemerintah Kabupaten Parimo dengan petugas terkait. Informasi penertiban itu, disampaikan oleh Kapolsek Moutong, Kompol Haeruddin. Minggu (16/10) saat di temui di acara pelepasan Lomba Perahu layar di Moutong Barat.
“Pemda Parimo sudah rapat lintas sektor sebelumnnya, bahwa tanggal 1 November 2016 akan ada kegiatan penertiban tambang yang ada di Desa Lobu karena berbagi pertimbangan.”Kata Kapolsek Moutong, Kompol Haeruddin kepada deliknews.com Minggu (16/10).
Haerudin menyebutkan bahwa keberadaan tambang rakyat yang ada di Desa Lobu itu di ketahui statusnya masih illegal karena hingga kini belum mengantongi izin Amdal pertambangan. Apalagi sejauh ini, diperparah dengan adanya alat berat (Excavator, red ) yang jumlahnya 33 unit yang dioprasikan oleh pemiliknya.
Mantan Kasat Binmas Polres Parimo itu, mengaku bahwa keberadaan alat berat yang melakukan aktivitas itu sudah sangat menganggu lingkungan, dimana aliran air sungai Moutong mengalami kerusakan. Bahkan menurut warga setempat, terjadinya pendangkalan saluran irigasi akibat lumpur buangan dari tambang tradisional.
“Saat ini tercatat alat berat diatas sudah berjumlah 33 unit. Coba bayangkan jika alat itu aktif melakukan pengerukan tiap hari hari dipastiakn lingkungan akan rusak. Hal inilah yang membuat pemerintah kabupaten sangat perihatin melihat lingkungan yang diduga sudah rusak,” kata Haeruddin.
Menurut Haeruddin, bahwa aktifitas pertambangan di Desa Lobu itu awalnya aktivitas masyarakat setempat masih menggunakan alat tradisional yang ketika itu tidak menganggu lingkungan. Namun di era moderen ini, penambang sudah berani menggunakan alat berat dan tidak tanggung alat berat tersebut sengaja di datangkan dari luar daerah dengan perjanjian kontrak alias rental.
“Keberadaan alat excavator itu di lokasi tambang Lobu disewa atau di kontrak oleh sekelompok penambang, bahkan ada yang sudah mampu memiliki alat berat itu. Mereka tidak tau bahwa dengan menggunakan alat itu, akan berdampak pada lingkungan,” ungkap Kapolsek Moutong.
Sementara itu, saat di konfirmasi Kepala Desa Lobu Jufrin Muslin mengaku, bahwa penertiban tambang gampang saja di lakukan asal pemerintah daerah bisa mengeluarkan rekomendasi atau izin penertiban. Lanjut dia mengatakan, bahwa keberadaan tambang di Desa Lobu yang sudah berumur puluhan tahun dan sudah menjadi penghidupan masyarakat setempat yang selama ini cukup membantu perekonomian masyarakat. Jika dilakukan penertiban kata dia, tentunya akan kembali berdampak pada tingginya angka pengangguran di desa itu.
“Kita perlu tau bahwa tambang di Lobu ini umurnya sudah puluhan tahun dan kini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat,” kata Jufrin kepada media ini.
Dikatakan nya bahwa persoalan ini sudah lama disikapi bersama dengan pemerintah kecamatan dan desa serta pengelola badan usaha milik desa (Bumdes) sudah lama melayankan permohonan pengajuan izin Amdal ke dinas energi sumber daya mineral (ESDM) Kabupaten Parigi Moutong.
Masih menurut Jufrin bahwa tekad ingin tambang rakyat di Desa Lobu itu menjadi legal, pihaknya bersama dengan pemerintah Kecamatan Moutong dan bupati Parimo, dalam waktu dekat ini akan audens ke kementrian ESDM di Jakarta. Hal itu di lakukan untuk meminta petunjuk agar tambang rakyat di Desa Lobu itu bisa memiliki izin Amdal.
“Dalam waktu dekat ini kami akan ke kementrian pertambangan bersama dengan bupati. Tentunya akan kami bawa Camat, Bumdes dan aparat Desa termasuk perwakilan penambang,” pintanya. (ady)

Post a Comment