MA kabulkan gugatan warga Rembang, pembangunan pabrik Semen Indonesia tetap jalan
Warga Rembang yang kontra pembangunan Pabrik Semen Indonesia, seperi ini ketika mengekspresikan aspirasinya.LENSAINDONESIA.COM: Pengamat Hukum dari ANP Law Office, Andi Abdurrahman Nawawi menyatakan pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, tetap bisa dilaksanakan. Meski pun ada keputusan Mahkamah Agung, mengabulkan gugatan warga.
Andi berpendapat itu menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, yang mengabulkan gugatan warga Rembang terkait izin lingkungan pembangunan pabrik Semen Indonesia.
Menurut Nawawi, harus dilihat sisi mana yang menjadi keputusan MA atas gugatan warga Rembang terhadap Semen Indonesia. Publik, kata Nawawi, harus memahami dan mempelajari amar putusan dari keputusan MA. Apakah proses izinnya atau aspek lainnya?
“Jika yang dimasalahkan tentang izin lingkungan dan kemudian diputuskan MA untuk dibatalkan, maka hanya izin lingkungan saja yang batal. Proses selanjutnya kepada tergugat adalah menerbitkan izin yang baru untuk memperbaiki sebelumnya, karena sudah
dibatalkan,” kata Nawawi.
“Jadi, bukan berarti tak boleh dilanjutkan pembangunannya, tidak membatalkan izin seluruhnya,” tambah Nawawi, Minggu (16/10).
Dia kembali mengungkapkan, yang penting dipelajari dari amar putusan MA tersebut adalah konsekuensi pembatalan izin. Menurut Nawawi, izin dampak lingkungan bisa diterbitkan lagi yang baru, maka bisa melakukan prosesnya.
“Selama tidak ada dampak lingkungan yang amat berarti disitu, maka izin bisa diterbitkan,” ucap dia.
Sama dengan Nawawi, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro, Yos Johan Utama mengatakan, putusan Peninjauan Kembali (PK) MA atas Semen Indonesia, para pihak yang merasa tidak puas dapat mengajukan upaya hukum lagi.
Upaya hukum tersebut, tutur Yos, diatur dalam hukum sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 10/2009 tentang Kesempatan Upaya Hukum Baru untuk Alasan Pertentangan Hukum.
“Bukan berarti Semen Indonesia tidak bisa mengajukan izin lagi. Misalnya, syarat mengenai tidak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bisa ajukan lagi. Jika syaratnya tidak terpenuhi, baru itu tidak bisa,” kata Yos.
Proses pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang saat ini mencapai 95% dan ditargetkan tahun 2017 sudah dapat beroperasi. Pabrik Semen Indonesia menempati lahan seluas 55 hektar dan luas tambang 450 hektar.
Pabrik Semen Indonesia mampu berproduksi selama 130 tahun dengan rata-rata produksi mencapai 3 juta ton per tahun. Jumlah investasi mencapai Rp 4,5 triliun serta mayoritas sahamnya dimiliki Indonesia. @

Post a Comment