Header Ads

Terlibat Sengketa Tanah, Owner Mall Grand City Dan BPN Jatim Bakal Dipanggil Komisi III DPR RI

deliknews.com
Terlibat Sengketa Tanah, Owner Mall Grand City Dan BPN Jatim Bakal Dipanggil Komisi III DPR RI

Surabaya – Kemelut sengketa lahan mall Grand City Surabaya yang sudah ber3rwaglangsung selama 12 tahun tak kunjung selesai, lamanya sengketa lahan tersebut diduga karena ditunggangi secara berjama’ah oleh oknum pejabat penting negara yang ingin meraup rupiah oleh permainan sang mafia tanah.

Seperti halnya ibu Hj.Nuraini warga Jember ini, salah satu Putri dari almarhum Muhammad bin Ahmad Maghribi dan sebagai ahli waris yang sah atas kepemilikan tanah di jalan Gubeng Pojok 48-50 Surabaya tersebut telah menjadi korban para mafia Tanah. 

Selama ini Hj. Nuraini terus berjuang untuk mendapatkan hak orang tuanya dengan bukti-bukti yang dimiliki,Hj.Nuraini tidak saja akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Mall Grand City, namun wanita berkerudung ini juga mengadu ke anggota komisi III DPR RI saat melakukan kunjungan ke Surabaya.

Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir asal dari Dapil Jawa Timur I, mengatakan kepada sejumlah wartawan bahwa akan segera menindaklanjuti terkait permasalahan sengketa tanah tersebut.

“Kami dari Komisi III akan segera menindaklanjuti pengaduan Hj.Nuraini ini.” Ucapnya.

Adies menuturkan bahwa sebagai wakil rakyat tugasnya memang untuk melayani rakyat di seluruh Indonesia termasuk persoalan yang tengah dialami Hj.Nuraini. Saat ini Komisi III DPR RI sedang dalam rangkaian agenda kunjungan ke Polda Jawa Timur terkait maraknya kasus ‎Padepokan Kanjeng Dimas di Probolinggo yang tengah ditangani Polda Jawa Timur.

Adies juga menambahkan bahwa komisi III saat ini memang ada jadwal ke Polda Jatim.

“Ini tadi kita baru menerima laporan masuk dari warga Surabaya (Hj.Nuraini) yang tadi mengatakan bila di dholimi, karena tanah beliau sepeninggalan orang tuanya dimiliki oleh pengembang yang saat ini telah berdiri bangunan Mall Grand City‎ dan sudah beroperasi cukup lama.

“Akan kita lihat kenapa tanahnya jatuh ke pengembang dan kenapa pengembang bisa mengeluarkan sertifikat, ini yang akan kita telusuri.”kata Adies Kadir.

Adies menambahkan bahwa, pihaknya akan membahas pengaduan itu di Komisinya di DPR RI.

“semua laporan akan kita perhatikan, tidak ada yang kita abaikan, termasuk laporan Ibu Hj.Nuraini ahli waris tanah di Surabaya. Semuanya akan dilihat dan akan dibahas di DPR RI. Dan, dimungkinkan akan dibicarakan bersama dengan Komisi dua dan tiga. Bagi siapa saja, masyarakat di Indonesia yang mengalami hal serupa untuk tidak segan dan bisa mengadukan persoalan yang dihadapi ke DPR RI.

Pihaknya mengakui persoalan tanah seperti yang dialami Nuraini masih banyak terjadi di Indonesia. Nantinya, semua akan kita panggil, untuk kita dengar keterangannya, termasuk kita akan bicarakan dengan Komisi satu, Komisi dua dan Komisi tiga untuk membahasnya. Jika ada kaitannya dengan institusi TNI AL, ‎itu tugasnya komisi satu, yang membidanginya” &nkata dia.

‎Perlu diketahui, Nuraini bersama juru bicara keluarga Petrus Hariyanto dan didampingi kuasa hukum Arius Sapulette membeberkan bahwavtanah yang saat ini berdiri bangunan Mall Grand City adalah milik orang tuanya. Nuraini juga menceritakan kronologis riwayat tanah milik orang tuanya.

“Diatas tanah itu dulu berdiri tiga rumah dihuni keluarga saya, saat itu sekitar tahun 1990 tanah tersebut ‘dipinjam‘ oleh KKO (Marinir) TNI AL. Dalam perjalanannya, kemudian berpindah tangan dengan proses Ruislagh ke PT Sindo Barong Kencana (SBK) tanpa sepengetahuan orang tuanya Muhammad bin Ahmad Maghrabi. 

Kemudian, oleh PT SBK tanah tersebut didaftarkan ke Pertanahan Kota Surabaya II dan terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 174, tanggal 8 Juli 1994.Dalam perjalanan panjang, tanah itu berpindah kepemilikan, ke PT ‎Hardaya Widya Graha (HWG), dengan sertifikat HGB No 673/ Kelurahan Ketabang, atas nama Hartati Murdaya.

“Saya wong cilik (rakyat kecil) mas !!  berharap besar, melalui Bapak Adies Kadir dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI ini, benar-benar membela rakyatnya yang dikadali oknum BPN dan mafia tanah” Uncap Hj.Nuraini dihadapan wartawan.
“Mana mungkin saya ngaku-ngaku apalagi memalsukan surat-surat tanah yang saya pegang saat ini, kalau saya memalsukan atau mencemarkan nama baik, silakan ditangkap dan penjarakan. Saya juga sangat kecewa dengan ucapan Pak Budi bagian Sengketa Tanah di BPN Jatim yang mengatakan surat-surat tanah peninggalan orang tua yang saya miliki palsu.”Ungkap Hj.Nuraini saat pertemuan dengan anggota Komisi III DPR RI. (son)

REKOMENDASI :

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.